Pantauan Jawa Pos Radar Kediri, sidak dilakukan di empat apotek di Kediri Raya. Yakni, di Apotek Sifa, Apotek Sumberejo, Fan Mikaila Farma Pesantren, dan Apotek Sumberanom. “Hasil pemantauan dari empat apotek, tidak ada obat yang dilarang edar diletakkan di display,” Staf Loka POM Kediri Aris Mustofa.
Puluhan obat yang dilarang beredar, lanjut Aris, sudah dikarantina alias diturunkan dari etalasi. Obat-obat yang kebanyakan diproduksi oleh PT AFI Farma itu diletakkan di tempat terpisah dan tinggal menunggu pengambilan oleh distributor.
“Tujuan dilakukan sidak hari ini (kemarin, Red) adalah untuk pengawalan,” lanjut Aris sembari menyebut pihaknya menindaklanjuti keputusan BPOM RI yang mencabut CPOB dan izin edar puluhan obat jenis sirup.
Untuk diketahui, BPOM mencabut CPOB dan izin edar total 69 obat sirup dari tiga produsen. Yakni, sebanyak 49 obat diproduksi oleh PT AFI Farma. Kemudian, enam obat dari PT Yarindo Farmatama, dan 14 sirup produksi PT Universal Pharmaceutical Industries.
Puluhan obat itulah yang kemarin dicek oleh tim Loka POM Kediri. Mereka memastikan jika obat-obat tersebut tidak lagi dijual. Melainkan harus diretur atau dikembalikan ke distributor.
Dalam kesempatan kemarin, menurut Aris pihaknya juga meminta agar obat-obat yang sudah di-recall itu tidak dijual kembali. Selebihnya, Loka POM juga akan terus meng-update informasi tentang produk obat lain yang harus di-recall. “Selain sidak, kami juga melakukan pemantauan secara online,” tegas Aris.
Sementara itu, Legal Korporat Apotek Sumberanom Harum Cahyaningtyas menyebut, penjualan obat di apotek tempatnya bekerja sudah sesuai prosedur. “Kunjungan POM tidak ada kendala,” jelas Harum.
Sebelumnya, Kepala Loka POM Kediri Singgih Prabowo Adi menyebut, selain melakukan sidak BPOM RI juga masih melakukan investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, sampling, pengujian dan pemeriksaan produk obat serta industri farmasi. Yakni, terkait obat sirup yang menggunakan bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.
Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya memastikan Bareskrim Polri masih melanjutkan penyidikan kasus sirup dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas. Dua bahan itu diduga memicu gangguan gagal ginjal akut pada anak.
Hasil yang terbaru, tim bareskrim mendapati bukti (propilen glikol) PG dan EG yang ada di drum putih bertuliskan label DOW, bahan baku tambahan yang diorder oleh PT AFI Farma. Jenderal bintang dua itu menduga drum berlabel DOW yang jadi tempat PG dan EG itu palsu atau bekas.
Selanjutnya, pelaku diduga meracik atau mengoplos zat cemaran EG terhadap bahan yang diorder oleh PT AFI Farma tersebut. “Sehingga diduga kandungan cemarannya di atas ambang batas,” jelas perwira tinggi yang saat ini tengah fokus dalam pengamanan KTT G20 di Bali tersebut.
Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik akan mengambil langkah lanjutan. “Penyidik akan mencari dokumen bukti pembelian bahan baku tambahan PG (propilen glikol, Red) dari PT AF (AFI Farma, Red), PT TBK (Tirta Buana Kemindo, Red), dan PT APG (Anugerah Perdana Gemilang, Red),” tutur pria kelahiran Madiun tersebut. Editor : Anwar Bahar Basalamah