Mereka memberikan imbauan bagi kendaraan bermuatan berat agar menjaga keamanan. Itu untuk antisipasi kecelakaan lalu lintas. “Kami imbau pengemudi kendaraan berat agar ugal-ugalan di jalan umum. Apalagi ini jalannya kecil. Kendaraan pengangkut pasir ini juga kita minta agar menutup baknya,” tutur Kasatlantas Polres Kediri AKP Agung Firdaus Canggih melalui Kaurmin Satlantas Iptu Budi Winariyanto.
Dia mengingatkan, kapasitas muatan dump truck maksimal adalah 7 kubik dan tidak beroperasi pada jam sekolah. Selain itu, sopir diminta tidak saling mendahului di jalan-jalan kecil. “Sebab dapat membahayakan pengendara lain dan warga sekitar,” imbuh Budi.
Meski fokus kegiatan pada imbauan, ia mengatakan, beberapa pengemudi tidak memiliki SIM. Kendaraan juga tidak dilengkapi STNK. “Yakami tilang. Ada 7 truk yang tidak bisa menunjukkan STNK dan SIM,” ujar Budi saat dikonfirmasi koran ini kemarin.(c1/ndr) Editor : Anwar Bahar Basalamah