Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Ribuan Data Anggota Partai Politik Bermasalah

Anwar Bahar Basalamah • Selasa, 23 Agustus 2022 | 19:18 WIB
(Foto: Ilmidza Amalia N)
(Foto: Ilmidza Amalia N)
KOTA, JP Radar Kediri –Puluhan partai politik (parpol) di Kota Kediri harus bersiap melakukan perbaikan data keanggotaan. Pasalnya, berdasar verifikasi administrasi yang dilakukan KPU, ditemukan ada ribuan anggota parpol yang bermasalah. Mulai nama ganda, hingga banyak yang belum memenuhi persyaratan administrasi.

Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi mengungkapkan, verifikasi administrasi dilakukan hingga Senin (29/8) nanti. Hasil sementara menunjukkan, dari total anggota 20 parpol di Kota Kediri sebanyak 13.068 orang, sekitar 22 persen di antaranya belum memenuhi syarat alis bermasalah. “Penyebabnya karena keanggotaan ganda dan identitas yang diunggah di Sipol (sistem informasi partai politik, Red) tidak sesuai,” kata perempuan asal Kelurahan Betet, Pesantren tersebut.

Dengan persentase data anggota bermasalah sekitar 22 persen, berarti sedikitnya ada 2.874 data keanggotaan dari 20 parpol yang harus diperbaiki atau diklarifikasi. Sayangnya, meski masa perbaikan bisa dimulai sejak Jumat (19/8) hingga Jumat (26/8) nanti, ternyata belum ada satu pun parpol yang memperbaiki data anggotanya.

Padahal, menurut Puspo di masa perbaikan ini parpol bisa mengubah data, menambah atau mengurangi jumlah anggotanya. “Ada kesempatan parpol untuk mengganti atau menambah anggota hingga mencukupi jumlah minimal yang ditetapkan,” jelasnya sembari menyebut di Kota Kediri parpol minimal harus memiliki 293 anggota.

Lebih jauh, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Kediri Nia Sari menambahkan, dalam proses verifikasi administrasi, semua data yang diberikan KPU RI diteliti satu per satu oleh KPUD. Hingga kemarin proses penelitian sudah mencapai sekitar 87 persen.

“Untuk data anggota yang belum memenuhi syarat ini, KPU Kota Kediri telah menginformasikan ke parpol. Namun sejauh ini belum ada yang melakukan perbaikan,” sesalnya.

Apa saja yang membuat ribuan anggota parpol itu dinyatakan belum memenuhi syarat? Nia menyebut ada beberapa faktor. Selain keanggotaan ganda, ada pula kelengkapan dokumen yang kurang. Misalnya, data anggota NIK-nya tidak sesuai. Anggota belum cukup umur, hingga pekerjaannya yang merupakan anggota TNI/Polri.

Ada pula, warga yang tidak masuk daftar pemilih karena sudah meninggal. Tetapi, nama mereka tetap terdata karena belum mengurus akta kematian. “Ada satu nama yang masuk di dua parpol. Bahkan sampai lima parpol,” paparnya.

Bahkan, Aris Aprilia, seorang sekuriti atau satpam KPU Kota Kediri juga terdaftar sebagai anggota parpol. Padahal, sebagai pegawai KPU, dia tidak boleh berafiliasi ke salah satu parpol. “Saya sudah mengajukan keberatan ke KPU RI melalui email,” tandas Aris.

Seperti diberitakan, sebelumnya Bawaslu Kota Kediri mendapati 27 keanggotaan parpol yang ganda. Di luar data tersebut, rupanya ada ribuan yang terindikasi belum memenuhi syarat. Ribuan data itulah yang harus diperbaiki oleh 20 parpol yang kepengurusannya ada di Kota Kediri.

Ketua Bawaslu Kota Kediri Mansur mengimbau masyrakat untuk aktif mengecek namanya di situs infopemilu.kpu.go.id. “Jika merasa namanya dicatut sebagai anggota parpol bisa melapor ke bawaslu agar segera ditindaklanjuti,” pesannya.

  Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #berita terkini #info kediri raya #berita terbaru #seputar berita terkini kediri #seputar berita terbaru kediri #kediri terbaru #kediri lagi #kediri news