Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri Munasik mengungkapkan, tiap bulan ada sekitar 40 pasangan muda yang mengajukan dispensasi nikah. “Mereka merupakan anak-anak dengan usia di bawah 19 tahun,” kata Munasik.
Jumlah tersebut menurut Munasik relatif tinggi. Dari tahun ke tahun tren-nya terus naik. Tahun lalu, hingga akhir Agustus mencapai 400 pasangan. Adapun tahun ini, hingga minggu pertama sudah mencapai 329 pasangan.
Mengapa pernikahan dini atau pengajuan dispensasi nikah terus naik? Menurut Munasik ada banyak faktor penyebabnya. Meski demikian, empat tertingginya karena faktor pendidikan, teknologi, ekonomi, dan hukum adat.
Lebih rinci lagi, mayoritas pemohon mengajukan dispensasi nikah karena pasangan hamil di luar nikah. “Ada 200 pemohon yang mengajukan dispensasi karena hamil di luar nikah,” terangnya sembari menyebut kasus hamil di luar nikah mencapai separo lebih.
Lelaki yang juga menjadi hakim dispensasi kawin (DK) itu menjelaskan, dalam persidangan terungkap jika kasus hamil di luar nikah meningkat karena faktor teknologi. “Ya gawai dan HP. Rata-rata di persidangan anak usia 15-18 itu mengaku sudah sering membuka situs-situs dewasa,” beber lelaki berambut klimis itu.
Anak-anak yang sering membuka situs dewasa itu mengaku “kecanduan". Karenanya, mereka lantas mempraktikkan hubungan badan layaknya suami dan istri dengan pacar mereka.
Bagaimana dengan pengawasan orang tua? Menurut Munasik mereka mengaku kecolongan. “Ada yang memang orang tua tidak di rumah, kerja. Ada juga anak-anak ini melakukannya di luar rumah, di tempat kos, atau tempat lainnya,” paparnya.
Dilihat dari faktor pendidikan, menurut DK pasangan yang mengajukan dispensasi nikah ini rata-rata merupakan lulusan SMP. Untuk mencegah agar pernikahan dini tidak terus naik, menurut Munasik perlu dilakukan pendidikan seks. Jika edukasi dari sisi biologis dan agama tidak dilakukan, dia khawatir ke depan akan semakin banyak permohonan pernikahan dini.
Selain dua faktor tersebut, menurut Munasik ada pula orang tua yang memilih menikahkan anaknya di bawah umur karena faktor ekonomi. “Mereka tidak mampu membiayai, begitu ada yang melamar langsung diiyakan,” tandasnya sembari menyebut faktor ekonomi relatif berjumlah sedikit.
Melihat perkembangan teknologi seperti sekarang, Munasik berpesan agar orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anaknya. Menjaga mereka agar tidak terkena dampak buruk teknologi. “Kebanyakan pasangan dispensasi nikah ini masih bingung. Bagaimana nanti mereka menjalani kehidupan setelah menikah,” bebernya. Editor : Anwar Bahar Basalamah