Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembebasan Tanah Jongbiru Agus Sudarmadi mengungkapkan, pihaknya kini menunggu penugasan dari Kantor Wilayah Badan Pertahanan Negara (BPN) Provinsi Jawa Timur ke BPN Kabupaten Kediri. “Setelah ada penugasan (dari Kanwil BPN Jatim, Red), kami akan membentuk tim panitia pengadaan tanah (P2T). “Ini (pengadaan tanah, Red) jadi domainnya BPN,” kata Agus.
Sesuai mekanisme, ketua tim P2T nantinya pejabat BPN. Setelah P2T tersebut, pemkab akan membentuk Satgas A dan Satgas B. Setiap satgas punya tugas dan fungsi yang berbeda. Misalnya, Satgas A membidangi inventarisisasi dan identifikasi data fisik penguasaan pemilikan, penggunaan, dan pemilikan tanah.
Satgas A minimal beranggotakan tiga orang. Yakni, satu ketua tim dan dua anggota yang berkompeten di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan. Sedangkan Satgas B akan membidangi inventarisasi dan identifikasi data pihak yang berhak dan objek pengadaan tanah. Kompetensi yang wajib dimiliki tim ini adalah bidang pertanahan, hukum, manajemen, dan pemetaan.
Jika dua satgas sudah dibentuk, menurut Agus, pemkab bisa melangkah ke tahap appraisal atau penaksiran harga tanah. “Kalau semua tahapan lancar, pembayaran uang pembebasan tanah bisa dilakukan Oktober nanti,” papar Agus.
Dengan demikian, Satgas A dan Satgas B punya waktu bekerja selama sekitar dua bulan. Mulai melakukan pendataan hingga mengumumkan hasil inventarisasi dan identifikasi lahan yang akan dibebaskan.
Terpisah, Pemerintahan Desa Jongbiru belum mendapat pemberitahuan dari Pemkab Kediri. “Desa hanya diberitahu kalau penlok sudah turun dan pengumumannya juga ditempel di kantor desa ,” terang Plt Kepala Desa Jongbiru Mugiono.
Meski belum menerima salinan foto kopi SK bupati, Mugiono memastikan perangkat desanya siap untuk memfasilitasi. Khususnya terkait pembuatan surat pernyataan ahli waris yang nanti ditandangani di kantor desa.
Dokumen tersebut sangat penting untuk menentukan kepastian pemilikan lahan yang akan dibebaskan. Hal tersebut sekaligus mempermudah kerja Satgas A dan Satgas B.
Berdasar inventarisasi awal, rumah warga yang terkena pembebasan lahan tidak sampai 50 persen. Artinya, tidak ada warga yang harus pindah ke lokasi baru karena pembebasan tanah untuk pelebaran jalan menunju Jembatan Mrican tersebut.
Sementara itu, jika pembebasan tanah untuk akses jalan menuju Jembatan Mrican terus dikebut, hingga awal Agustus ini pembangunan Jembatan Mrican masih menjadi tanda tanya. Hanya saja, pemkab dipastikan mendapat bagian pembebasan tanah untuk akses jalan. Editor : Anwar Bahar Basalamah