"Sudah lama kami menunggu pasar hewan dibuka. Alhamdulillah sekarang sudah resmi diperbolehkan berjualan," ujar Karyanto, 40, salah seorang pedagang kambing di Pasar Hewan Kertosono kemarin pagi.
Berdasarkan pantauan wartawan Jawa Pos Radar Nganjuk, mulai kemarin, sudah tidak ada banner penutupan pasar hewan sementara terbentang di pintu masuk Pasar Hewan Kertosono. Sehingga, pedagang dan pengunjung sudah bisa bertransaksi dengan leluasa. Walaupun sebenarnya, para pedagang kambing beberapa waktu lalu nekat berjualan di depan pasar hewan. Hanya saja, lantaran masih dilakukan secara ilegal, pembeli pun belum banyak. Berbeda dengan setelah resmi dinyatakan dibuka kembali oleh pemkab. “Sekarang jadi tenang berjualan karena sudah resmi dibuka,” ujar Karyanto.
Menjelang Hari Raya Idul Adha ini, kata Karyanto, peningkatan penjualan mulai terasa. Empat ekor kambing yang dijualnya berhasil laku kemarin. Harganya pun bervariasi. Namun, dia tidak memungkiri jika harga jual menjadi lebih murah dibandingkan tahun lalu menjelang Hari Raya Idul Adha. Meski tidak drastis. "Ya lebih murah sedikit. Turun Rp 200-Rp 400 ribu per ekor," imbuhnya.
Meski mengalami penurunan tetapi Karyanto masih bersyukur. Karena bisa kembali berjualan. Pasalnya, ternaknya bisa laku terjual. Sehingga, dia bisa mendapatkan pemasukan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. "Alhamdulillah, kenek gawe mangan anak bojo (bisa untuk makan anak-istri, Red)," ungkapnya
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Nganjuk Judi Ernanto membenarkan bahwa dinasnya telah memberi lampu hijau untuk pembukaan kembali pasar hewan. Kembali beroperasinya pasar hewan tersebut sebenarnya sudah diberlakukan sejak Sabtu (25/6). Namun, setiap pasar hewan memiliki hari pasaran sendiri-sendiri, seperti Pasar Hewan Kertosono yang hanya buka setiap Wage. "Semua pasar hewan sudah boleh beroperasi," ujarnya.
Meski demikian, Judi menegaskan bahwa monitoring akan terus dilakukan untuk memantau kondisi ternak di lapangan. Ia berharap, dengan kembali dibukanya pasar hewan, seluruh pihak terkait dapat bertanggung jawab mencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK). Caranya, dengan hanya menjual ternak yang sehat. Ternak yang terkena PMK tidak dibawa ke pasar hewan agar tidak menular ke ternak yang lain. Editor : Anwar Bahar Basalamah