Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Tak Perpanjang HGU PT Mangli

Anwar Bahar Basalamah • Dipublikasikan Rabu, 22 Juni 2022 | 17:43 WIB
SERAP ASPIRASI: Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto berdialog dengan warga yang bekerja menggarap lahan di Dusun Mangli, Desa/Kecamatan Puncu. Dalam kunjungannya ke Kediri kemarin, dia menegaskan akan memberantas mafia tanah. (Foto: Wahyu Adji)
SERAP ASPIRASI: Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto berdialog dengan warga yang bekerja menggarap lahan di Dusun Mangli, Desa/Kecamatan Puncu. Dalam kunjungannya ke Kediri kemarin, dia menegaskan akan memberantas mafia tanah. (Foto: Wahyu Adji)
KABUPATEN, JP Radar Kediri– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan akan mencabut HGU dari PT Mangli di Kecamatan Puncu. Ia ingin menyelesaikan potensi-potensi konflik yang terjadi dengan indikasi penyelewengan di sana.

Saat mengunjungi Kantor BPN Kabupaten Kediri di Jalan Veteran, Mojoroto, Kota Kediri kemarin, Hadi mengatakan bahwa konflik tersebut bermula dari penyelewengan tanah. “Ada dugaan dan laporan dari warga, penyalahgunaan HGU (hak guna usaha) disewakan ke pihak ketiga. Bukan kepada warga,” ujarnya.

HGU yang dimiliki PT Mangli, menurut Hadi, telah berakhir sejak 2020 lalu. Namun, hingga kemarin masih digunakan oleh perusahaan tersebut untuk beroperasi.

“Tanah ini kan sudah dikerjakan mulai 1995 sampai 2020 berakhir per 31 Desember. Sedangkan sebagian tanah mulai disewakan untuk tanaman tebu, disewakan untuk tanaman nanas, jabon. Dan di persewaan itu ada yang sudah ada ikatan jual beli,” paparnya.

Namun, mantan Panglima TNI ini juga menyebut masih sebatas ikatan jual beli. Belum terjadi akta jual beli. Makanya belum ada izin, karena sifatnya belum berubah ke akta jual beli.

Hadi menyatakan, pihaknya akan memberikan ketegasan untuk tidak memperpanjang HGU dari PT Mangli. Setelah tidak dilakukan perpanjangan, ia menginstruksikan agar jajarannya melakukan kalkulasi secara hukum. Itu karena ada program redistribusi lahan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86/2018 tentang Reforma Agraria, masyarakat setempat memiliki hak untuk memanfaatkan lahan perkebunan sebesar 20 persen. Jika luas area HGU PT Mangli Dian Perkasa mencapai 350 hektare, maka lahan seluas kurang lebih 60 hektare bisa dikelola masyarakat untuk usaha pertanian.

Menteri berkumis itu mengatakan bahwa kunjungan keduanya ke Kediri adalah untuk membentuk satuan tugas (satgas) anti-mafia tanah. “Terutama dengan program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) di Kabupaten Kediri. Ini satgas harus segera terbentuk, dan segera turun ke lapangan untuk memberantas mafia tanah,” tegasnya.

Untuk sertifikat PTSL, Hadi mengungkap, di Kabupaten Kediri sudah menyentuh angka 60 persen. Targetnya, hingga 2023 sudah 100 persen untuk penyelesaian PTSL di seluruh Kediri.

“Kalau sudah tertata, nanti di Kediri juga bisa dilakukan komposisinya. Saya tegaskan, tidak akan ada mafia tanah yang bermain. Langsung proses secara hukum. Saya juga sudah komunikasi dengan jajaran kepolisian, dandim, kejaksaan, sekretaris daerah, dan dari kantor BPN Kediri,” pungkasnya. Editor : Anwar Bahar Basalamah
radar kediri pt mangli kediri ptsl hgu atr/bpn mafia tanah