NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Direktur-direktur di Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Nganjuk sedang senam jantung. Karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk semakin intensif menyelidiki dugaaan penyalahgunaan dana di PDAU. Setelah menerima berkas laporan dari mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Tirto yang menjabat pada 2018, jaksa bersiap memanggil saksi lagi. Hal itu ditegaskan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth. “Tidak cuma dia (Tirto, Red) saja, kami masih akan terus melakukan pendalaman lagi,” tegas Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth kepada Jawa Pos Radar Nganjuk kemarin.
Dengan demikian, ada kemungkinan direktur-direktur di PDAU Nganjuk akan bergantian dipanggil. Karena mereka yang mengetahui penggunaan anggaran PDAU. Ini dilakukan untuk membuktikan ada atau tidak penyalahgunaan anggaran seperti yang dilaporkan masyarakat ke kejaksaan. “Semua yang terkait akan kami panggil,” tandas Nophy.
Kajari asal Manado ini mengakui, dalam pemeriksaan berkas-berkas dan keterangan saksi-saksi ada dugaan penyalahgunaan anggaran. Namun itu, masih sebatas dugaan. Kejaksaan masih butuh bukti-bukti pendukungnya. Hal ini yang sedang dikumpulkan. “Saat ini masih pengumpulan bukti dan keterangan. Jadi, belum bisa menjelaskan secara detail,” elaknya.
Untuk itu, Nophy meminta kasipidus Andie Wicaksono mendalami kasus di PDAU. Harapannya, kasus ini bisa segera terungkap. Sehingga, semua bisa lebih jelas. Ada atau tidaknya dugaan penyalahgunaan anggaran bisa segera diketahui.
Untuk diketahui, kejaksaan telah memanggil dua dirut PDAU. Yang pertama adalah Dirut PDAU Nganjuk saat ini, yaitu Jaya Nur Edi. Dia diminta menjelaskan dan membawa berkas laporan keuangan PDAU Nganjuk pada 2016-2020. Namun karena dia baru menjabat dirut PDAU lima bulan lalu, Jaya hanya bisa menyerahkan laporan keuangan. Sedangkan, untuk penjelasan penggunaan dana, dia tidak bisa menjelaskan.
Karena itu, akhirnya kejaksaan memanggil dirut PDAU pada 2018. Yaitu, Tirto. Jabatan Tirto saat itu adalah Plt Dirut PDAU. Sedangkan, jabatan definitifnya adalah Dirut PDAM sampai sekarang. Tirto dipanggil untuk menjelaskan penyertaan modal di PDAU pada 2018 sebesar Rp 1,5 miliar yang menjadi fokus laporan masyarakat ke kejaksaan. Dua kali Tirto datang ke kejaksaan. Yaitu pada Jumat (25/2) dan Rabu (2/3). Dia membawa setumpuk berkas yang diminta kejaksaan. “Dulu (25/2), saya tidak bawa LPj (laporan pertanggungjawaban) PDAU. Sekarang, berkasnya sudah saya bawa dan serahkan semua ke kejaksaan,” ungkap Tirto.
Editor : adi nugroho