KABUPATEN, JP Radar Kediri–Bupati Hanindhito Himawan Pramana mengambil langkah tegas terkait maraknya penambangan galian C di wilayahnya. Yakni, dengan menutup penambangan yang tak berizin. Untuk mengecek kelengkapan suratnya, dalam waktu dekat dia akan mengumpulkan pemilik galian C.
Untuk diketahui, opsi penertiban galian C tersebut dilakukan setelah Bupati Dhito sidak ke lokasi galian C di Desa Tiron, Banyakan (18/2). Usai memeriksa lokasi, bapak satu anak ini memastikan jika galian C tersebut tak mengantongi izin. “Akan kami bereskan (tutup, Red) apabila memang tidak ada izin. Tidak sesuai aturan penambangan,” kata Dhito terlihat geram.
Dia juga menyoroti praktik penambangan yang disinyalir mengakibatkan kerusakan lingkungan. Termasuk, kerusakan infrastruktur jalan di sekitar lokasi.
Lebih jauh Dhito menegaskan, setelah mengecek lokasi penambangan galian C di Tiron, suami Eriani Annisa ini berencana mengumpulkan seluruh pemilik galian C di Kabupaten Kediri. Pemkab menurutkan akan mengecek izin penambangan mereka.
Kalaupun sudah berizin, pria yang gemar memakai kaus hitam ini memastikan akan mencabut izinnya jika praktik galian C merugikan. “Akan kami surati juga Kementerian ESDM (terkait maraknya penambangan galian C, Red),” lanjutnya.
Dhito menegaskan, saat ini pemkab menggencarkan perbaikan jalan rusak. Tetapi, di saat yang sama truk pengangkut galian C dengan tonase yang besar membuat jalan rusak parah.
Karenanya, pemanggilan pemilik galian C sekaligus untuk menanyakan tanggung jawab sosial mereka. “Kalau perusahaan resmi, bisa kami mintai TJSL-nya (tanggung jawab sosial dan lingkungan, Red),” tandas Dhito.
Dengan demikian, pemilik tambang bisa memberi kontribusi untuk perbaikan jalan rusak. Demikian juga untuk tanggung jawab sosial di lingkungan terdampak. Hal tersebut menurut Dhito tidak bisa diterapkan untuk praktik penambangan galian C ilegal.
Untuk diketahui, pemanggilan pemilik tambang galian C rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat. Para pemilik tambang akan diminta untuk mengurus izin. Mereka juga diberitahu untuk melakukan penambangan sesuai ketentuan. “Atas kejadian ini (rusaknya jalan di Kabupaten Kediri, Red), saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat,” tuturnya.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kediri Irwan Chandra yang kemarin mendampingi Dhito menjelaskan, keberadaan truk over dimension, over loading (ODOL) memang berpengaruh pada kerusakan jalan. Meski kerusakan sudah diperbaiki, menurut Irwan jalan akan rusak lagi jika trus dengan tonase melebihi batas itu terus melintas.
Karenanya, Irwan juga sepakat dengan langkah penertiban penambangan galian C tersebut. “Kalaupun diperbaiki, usia jalan tidak akan lama (rusak lagi, Red)m,” tegas Irwan. (syi/ut)
Editor : adi nugroho