Warga lanjut usia (lansia) semestinya mendapat hak untuk hidup bahagia. Mereka layak menerima fasilitas sarpras hingga perlindungan dan bantuan sosial.
Hak bahagia itu sesuai UU Nomor 13/1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Faktanya, aturan tersebut gugur lantaran mereka tidak mengantongi administrasi kependudukan yang jadi syarat mutlak mendapatkan haknya.
Kepala Dinas Sosial Jatim Alwi di laman jatimprov.go.id menegaskan, penerima bantuan sosial (bansos) harus punya dokumen berupa data nomor induk kependudukan (NIK). Artinya, lansia yang tak memiliki tak akan bisa menerima. Padahal, sejatinya layak karena miskin, sebatangkara, dan tak ada tempat tinggal.
“Kalau bansos rutin belum pernah dapat,” kata Ngateni, lansia asal Malang, yang kini tinggal di Rumah Lansia Gus Nugroho dan Rumah Anak Semua Bangsa (Ranseba) Kelurahan/Kecamatan Pare.
Perempuan 70 tahun itu memang tak bawa kartu identitas saat tiba di komunitas sosial yang diketuai Anugerah Yunianto. Di sana ada tujuh lansia yang dirawat. Semua tak punya KTP elektronik (e-KTP).
“Pak Ramelan punya KTP, dia dari Puncu. Tapi belum elektronik,” beber pria 46 tahun yang kerap disapa Antok ini.
Tinggal di Pare, dia merawat lansia sejak 2014. Selama itu, sudah 13 lansia meninggal tanpa dokumen kependudukan. Tujuh tahun para lansia itu tidak tersentuh bansos pemerintah. Padahal banyak program menyasar warga miskin. Misalnya bantuan sosial tunai (BST), bantuan pangan nontunai (BPNT), dan program keluarga harapan (PKH).
Soal upaya pembuatan kartu identitas (e-KTP) lansia, Antok mengaku, sudah konsultasi dengan dinsos dan dispendukcapil di Kabupaten Kediri. “Kami juga sudah koordinasi dengan lurah, proses mengurus surat keterangan domisili ke kelurahan,” beber aktivis Gusdurian Mojokuto 89 Pare itu.
Surat keterangan domisili jadi langkah awal mendapat e-KTP. Seperti diterangkan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dispendukcapil Kabupaten Randy Aghata, setiap orang dewasa yang belum membuat e-KTP harus mengurus kelengkapan di kelurahan. “Isi surat itu menjelaskan kepastian tempat tinggal,” ujarnya.
Setelah ke kelurahan baru ke disdukcapil untuk pengecekan awal. Nanti ada proses sidik jari hingga iris mata. Jika belum punya e-KTP, mengurusnya seperti anak baru lahir. Namun bila sudah punya dan kartu hilang, maka wajib mengurus pindah di tempat asalnya. “Dispendukcapil kerap membantu pengurusan,” imbuhnya. Termasuk ketika lansia yang dirawat komunitas sosial itu masuk rumah sakit. Hal itu dilakukan bersama dinsos .(rq/ndr)
Editor : adi nugroho