Di luar puluhan toko modern Indomaret dan Alfamart yang terdata di Pemkab Kediri, masih ada sejumlah toko modern lain yang menyamarkan identitasnya. Yakni, dengan menggunakan nama lain atau tak memasang logo di toko.
Penelusuran Jawa Pos Radar Kediri, praktik menyamarkan identitas toko modern ini marak didapati di Pare. Di sana, sedikitnya ada empat toko modern yang tidak menggunakan logo dan nama toko. Jl PB Sudirman, Jl Dr Wahidin Sudiro Husodo, Jl Dr Soetomo, hingga di Jl Kandangan.
Selain di Pare, toko modern tanpa nama toko dan logo juga didapati di Jl Joyoboyo Ngasem, hingga di Desa Gampeng, Gampengrejo. Uniknya, meski gerai tidak dilengkapi dengan logo dan nama, di toko modern Gampengrejo justru diberi rambu petunjuk arah yang dilengkapi dengan nama toko.
Di beberapa lokasi, tidak sedikit toko yang dari logo warna serupa dengan Alfamart dan Indomaret tetapi menggunakan nama toko lain. Misalnya, Watesmart yang warna logonya sama dengan Alfamart. Demikian juga toko Nayla di Wates yang warna logonya mirip dengan Indomaret.
Selain dua toko itu, ada pula Trismart di Gurah yang warna logonya sama dengan Alfamart, dan Alfamunamart di Papar yang warna logonya juga sama dengan Alfamart. Bahkan, masih ada Dilamart, Alfabetamart, hingga Indograha.
“Itu manajemennya ritel nasional tapi menggunakan nama yang berbeda,” kata Koordinator Forum Ritel Daerah Kediri Mokhamad Khamim.
Lebih jauh Khamim mengungkapkan, forum di bawah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Kediri itu telah melakukan inventarisasi pelanggaran toko modern berjejaring nasional di wilayah Kediri tahun lalu. Hasilnya, praktik penggunaan nama toko lokal untuk toko waralaba nasional itu banyak didapati di beberapa wilayah lain di Kabupaten Kediri.
Tidak hanya itu, pria yang juga Wakil Ketua Kadin Kabupaten Kediri ini menyebut, pihaknya juga menemukan pelanggaran atas Peraturan Bupati (Perbup) No. 32/2015 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Mayoritas pelanggarannya menurut Khamim adalah terkait ketentuan jarak.
Misalnya, jarak toko modern dengan pasar tradisional yang diminimal harus 1.000 meter banyak dilanggar di Wates, Gurah, dan Pare. Kemudian, pelanggaran jarak toko modern dengan minimarket yang minimal 500 meter, juga ditemukan di Pare. “Ada toko modern yang berada di dekat minimarket lokal,” jelasnya.
Khamim menuturkan, berbagai jenis pelanggaran toko modern itu sudah pernah disampaikan ke Pemkab Kediri dalam audiensi November tahun lalu. Tetapi, hingga saat ini masih belum ada tindak lanjut.
Dia menegaskan, jika dibiarkan berlarut-larut, kondisi tersebut tidak hanya mengancam pedagang kecil dan pasar tradisional. Melainkan juga merugikan peritel lokal. “Di Kabupaten Kediri ada 60 ritel lokal yang berhimpun di kadin,” urainya.
Khamim pun meminta pemkab segera menegakkan peraturan daerah terkait pengaturan toko modern tersebut. Hal tersebut menurutnya sekaligus menunjukkan komitmen pemkab dalam melindungi masyarakat di bidang ekonomi.
“Perda kan dibuat untuk melindungi masyarakat. Kalau tidak diikuti berarti untuk apa?” lanjutnya menyayangkan hingga tahun ini masih terus bermunculan toko modern baru di berbagai wilayah.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Kediri Dodi Purwanto menyayangkan keberadaan toko modern berjejaring nasional yang menyaru menggunakan nama-nama lain. “Sepengetahuan saya, hal seperti itu membuat kesulitan. Maksudnya, yang ndak boleh, kan brand-nya. Nah ini yang perlu dicatat,” tegasnya.
Lebih jauh Dodi menjelaskan, jika dilihat dari luar, toko modern tersebut sepintas tak bernama atau memiliki nama berbeda. Meski demikian, tampilan hingga promo di dalam toko, sama dengan dua toko modern berjejaring nasional.
Kondisi tersebut menurutnya harus dikaji oleh pemkab. “Saat ini, memang ada pembahasan terkait hal tersebut. Akan disambungkan dengan UU Ciptaker yang sedang masuk ini,” terang anggota Fraksi Partai PDI-Perjuangan itu. (syi/ut)
Editor : adi nugroho