KOTA, JP Radar Kediri - Otoritas perkeretaapian di tanah air, PT KAI, mengurangi jumlah kereta api yang beroperasi. Kereta api yang beroperasi hanya yang jarak jauh. Sedangkan kereta api jarak dekat dihentikan untuk sementara waktu.
Kebijakan itu terkait dengan penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Sejak pemberlakuan lockdown versi Indonesia itu jumlah penumpang di stasiun merosot drastis. Selain itu, persyaratan calon penumpang juga diperketat. Di Stasiun Kediri misalnya, sehari hanya ada 30 penumpang saja.
Saat ini hanya dua kereta api jarak jauh yang melewati Stasiun Kediri. “KA Gajayana dan Kahuripan,” terang Kepala Stasiun Kediri Wahyudi Cahyadi kemarin (18/7).
Jumlah kereta yang beroperasi itu secara otomatis memengaruhi penurunan jumlah penumpang. Selain itu juga diakibatkan adanya pembatasan penjualan tiket. Saat ini penjualan tiket hanya dibatasi 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk jarak jauh.
“Tujuannya untuk menciptakan physical distancing,” ucapnya.
Pembatasan itulah yang membuat jumlah penumpang kereta api tidak seramai seperti hari normal. Belum lagi dengan adanya pengetatan persyaratan bagi mereka yang hendak bepergian dengan kereta.
Menurut Wahyudi, di setiap kota di Pulau Jawa memberlakukan pengetatan kunjungan ke wilayah mereka. Karena itu yang memanfaatkan transportasi kereta api hanya mereka yang memiliki kepentingan penting dan mendesak.
Beberapa syarat ketat itu adalah calon penumpang harus menunjukkan keterangan negatif korona. Yaitu melalui tes polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test antigen. Untuk swab PCR bisa berlaku dua hari, atau 2x24 jam. Sedangkan swab antigen hanya berlaku selama 1x24 jam dan bisa dilakukan di stasiun.
Selain menjalani tes tersebut, penumpang juga wajib menunjukkan kartu telah divaksin. “Untuk vaksin minimal dosis pertama,” paparnya.
Persyaratan itu diberlakukan sesuai dengan aturan pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 42/2021. Isinya tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Pekeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Sesuai aturan tersebut mereka yang tidak bisa menunjukkan persyaratan itu dilarang untuk menumpang. Bila sudah memesan tiket, biayanya akan dikembalikan 100 persen.
Melihat perkembangan saat ini, Daerah Operasional (Daop) VII akan melakukan evaluasi terkait dengan pelaksanaan operasional KA selama masa PPKM darurat. Hal tersebut disampaikan oleh Manager Humas PT KAI Daop VII Ixfan Hendriwintoko yang akan merilis evaluasi pada Selasa (20/7) nanti. “Kami akan akumulasikan semua stasiun di Daop VII di masa akhir PPKM darurat ini,” ujarnya.(rq/fud)
Editor : adi nugroho