Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Ratusan Belum Ikut BPJS Ketenagakerjaan

adi nugroho • Kamis, 29 April 2021 | 19:00 WIB
ratusan-belum-ikut-bpjs-ketenagakerjaan
ratusan-belum-ikut-bpjs-ketenagakerjaan


NGANJUK, JP Radar Nganjuk­-Kepatuhan perusahaan di Nganjuk untuk mengikutkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan masih minim. Dari total ratusan perusahaan berbagai skala, baru sekitar 48 persen yang mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Ada ratusan perusahaan yang belum mendafar.


Di Nganjuk total ada 358 perusahaan yang tergolong wajib lapor. Artinya, ratusan perusahaan itu wajib mendaftarkan pekerjanya ke jaminan kerja tersebut. Namun, baru ada 172 perusahaan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Sisanya sebanyak 186 belum terdaftar sebagai peserta,” ujar Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disnakerkop UM) Nganjuk Suwanto.


Dengan jumlah tersebut, diakui Suwanto hanya 48 persen perusahaan yang mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Persentase tersebut menurutnya relatif turun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Salah satu faktornya karena pandemi.


Lebih jauh Suwanto menuturkan, mayoritas perusahaan belum terdaftar sebagai peserta BPJK Ketenagakerjaan lantaran adanya salah persepsi. Perusahaan menganggap bahwa premi yang dikeluarkan akan menjadi cost atau pengeluaran produksi.


Sehingga, mereka memperhitungkan kemampuan keuangan perusahaan sebelum memutuskan mendaftar. Padahal, menurut Wanto banyak sisi positif yang didapat perusahaan. “Sebenarnya bisa dianggap sebagai sebuah investasi,” imbuhnya.


Bagaimana pengawasan terhadap perusahaan yang belum tertib itu? Wanto mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur. Pasalnya pengawasan merupakan kewenangan provinsi.


Terkait mekaniske sanksi atau denda, menurut Wanto perusahaan bisa terkena sanksi paling berat hukuman kurungan selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Hanya saja, mekanisme hukuman pidana tidak bisa diberikan begitu saja.


Wanto menyebut sanksi pidana baru berlaku jika ada karyawan yang dimintai iuran tetapi uang yang terkumpul tidak dibayarkan. “Bukan karena perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.


Dengan fakta tersebut, pihaknya berupaya melakukan pendekatan secara persuasif terhadap perusahaan yang belum mendaftar. Selebihnya, mereka juga akan menggandeng pihak kejaksaan. “Kami ajak kejaksaan untuk mendukung program ini (mendorong perusahaan mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan, Red),” tandasnya.

Editor : adi nugroho
#kabar nganjuk #bpjs ketenagakerjaan #radar nganjuk