Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

E-Kinerja PNS Pemkab Nganjuk, Merepotkan tetapi Menghasilkan

adi nugroho • Senin, 1 Maret 2021 | 19:01 WIB
e-kinerja-pns-pemkab-nganjuk-merepotkan-tetapi-menghasilkan
e-kinerja-pns-pemkab-nganjuk-merepotkan-tetapi-menghasilkan


Sekitar dua bulan beradaptasi dengan E-kinerja, tidak sedikit pegawai yang merasa direpotkan atau masih gagap. Mereka harus meng-entry kegiatan harian secara rinci untuk bisa mendapat tunjangan kinerja yang nilainya dua kali lipat lebih besar.


Sebelumnya pengukuran kinerja para pegawai hanya dilihat dari absensi dan penyelesaian tugas yang dibebankan. Tetapi, aplikasi E-kinerja menjadi cerminan kinerja pegawai yang sebenarnya.


Aplikasi itu menuntut pegawai melaporkan kegiatan harian mereka tiap jam atau bahkan menit secara rinci. Lengkap dengan uraian kegiatannya. Bagaimana jika PNS mengarang kegiatan mereka? “Akan ketahuan. Kegiatannya kan harus sinkron dengan kegiatan kasi (kepala seksi, Red), kabid (kepala bidang, Red) sampai kepala dinasnya,” ujar Da, salah satu kepala seksi di organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Nganjuk.


Sisi positif dari keberadaan kinerja, lanjut perempuan berusia 47 tahun itu, adalah pegawai dituntut untuk aktif berkegiatan. Mereka juga harus merencanakan dan merealisasikan kegiatan mereka. Selebihnya, pegawai harus mencatatnya secara detail untuk dilaporkan di aplikasi.


Di tahap akhir, bukan berarti laporan mereka bisa langsung lolos. Rekapan kinerja staf akan dinilai oleh kasi. Kemudian, rekapan kinerja kasi dinilai kabid. Demikian seterusnya secara berjenjang hingga rekapan kinerja kepala dinas dinilai oleh sekretaris daerah (sekda).


Dari penilaian tersebut akan muncul persentase. Persentase inilah yang akan menentukan besaran tunjangan kinerja yang diterima. “Kalau 100 persen ya berarti akan menerima tukin (tunjangan kinerja, Red) sesuai kelas jabatannya,” sambung salah satu kepala OPD yang enggan namanya dikorankan.


Berapa besaran tukin yang akan diterima? salah satu pejabat eselon II B itu mengaku sudah membaca rancangan peraturan bupati (perbup) tentang tukin. Di sana tertera eselon II b bisa mendapat Rp 12 juta per bulan. Jumlah tersebut dua kali lipat lebih banyak dibanding TPP beban kerja yang dikucurkan 2020 lalu yang hanya Rp 5,7 juta.


Dengan rancanagan tersebut, pegawai eselon IV B yang sebelumnya hanya mendapat TPP beban kerja Rp 1,5 juta bisa mendapat tukin minimal Rp 3 juta. “Tapi pencairannya belum jelas. Trial (E-kinerja, Red) kan masih sampai April nanti,” bebernya. 


Terpisah, Kabag Organisasi Pemkab Nganjuk Eko Sutrisno yang dikonfirmasi tentang besaran tukin yang akan diterima PNS Pemkab Nganjuk mengaku belum bisa membeberkannya. Alasannya, peraturan bupati (perbup) yang mengatur tukin masih belum turun.


Terlepas dari perbup tersebut, menurut Eko penentuan besaran tukin memiliki acuan yang jelas. “Tidak bisa sembarangan. Ada banyak indikatornya,” beber Eko sembari menyebut tukin lebih tinggi dari TPP beban kerja karena tahun ini ada banyak tambahan penghasilan PNS lain yang dihapus atau susut dalam jumlah besar.


Dia mencontohkan honorarium PNS yang tahun ini dihapus. Demikian juga uang perjalanan dinas yang sesuai peraturan presiden terbaru berkurang sangat signifikan.


Eko menjelaskan, perhitungan tukin meliputi 40 persen dari nilai kedisiplinan dan 60 persen dari prestasi kerja masing-masing pegawai. Salah satu indikator prestasi kerja adalah jumlah jam kerja. Dalam satu bulan, pegawai ditargetkan memiliki jam kerja efektif selama 112,5 jam.


Dengan demikian, per harinya PNS harus bekerja efektif minimal 5-6 jam. Detail pekerjaan selama waktu tersebut yang harus dilaporkan di aplikasi E-kinerja. “Setiap PNS wajib mengisi E-kinerja ini,” tegas Eko sembari menyebut pemkab mengalokasikan sekitar Rp 100 miliar untuk membayar tukin tahun ini.

Editor : adi nugroho
#asn #pemkab #kabar nganjuk #kinerja #radar nganjuk