Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Gunung Kelud: Kawah Kampud Tak Lagi Diperebutkan

adi nugroho • Senin, 15 Februari 2021 | 01:48 WIB
gunung-kelud-kawah-kampud-tak-lagi-diperebutkan
gunung-kelud-kawah-kampud-tak-lagi-diperebutkan

KABUPATEN, JP Radar Kediri - Gunung Kelud sempat menjadi persoalan yang berlarut-larut. Posisi kawah gunung yang juga memiliki nama kuno Kampud ini menjadi rebutan antara dua pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri dan Pemkab Blitar. 


Namun, konflik perebutan teritori yang berlangsung sejak 2003 itu sudah berakhir kini. Melalui Permendagri nomor 57 tahun 2019 batas daerah antara dua kabupaten itu sudah diputuskan.


“Sudah tidak ada konflik lagi. Keputusan sudah tertuang di Permendagri itu,” terang Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Kabupaten Kediri Yusron.


Menurut Yusron, daerah kawah Kelud yang menjadi perebutan kini sudah dibagi menjadi dua wilayah. Yakni milik Pemkab Kediri dan Pemkab Blitar. Untuk wilayah Kediri, mendapat bagian barat kawah dan utara kawah sampai Gunung Kumbang. Selain itu dimiliki oleh wilayah Blitar.


“Kawahnya sebagian masuk Kabupaten Kediri, sebagian masuk Kabupaten Blitar. Kabupaten Malang tidak kebagian kawah,” jelasnya. Memang, Gunung Kelud menjadi batas tiga daerah. Selain Kediri dan Blitar, juga berbatasan dengan Kabupaten Malang.


Yusron menjelaskan konflik itu terjadi pada 2003. Dua daerah saling mengklaim kepemilikan kawasan Gunung Kelud. Hingga membuat Kemendagri turun tangan. 


Sebenarnya, konflik antara dua daerah satu provinsi ini bisa selesai di tingkat gubernur. Namun, sayangnya, Gubernur Jatim saat itu yang jadi fasilitator belum mampu mengatasi konflik. Akhirnya yang mengambil keputusan adalah Pemerintah Pusat.


"Proses fasilitasi itu berlangsung sangat lama. Karena gubernur belum mampu meng-handle maka ditangani Pusat," urainya. 


Mengenai keputusan yang telah keluar, mau tidak mau harus diterima. Selama setiap tahapan dalam proses penegasan perbatasan telah disepakati oleh kedua belah pihak. 


"Sehingga keputusan Kementerian Dalam Negeri harus diterima dengan legawa. Karena Gunung Kelud punya Blitar dan Kediri, juga punya Indonesia sehingga harus diterima," imbuhnya. (luk/fud) 

Editor : adi nugroho
#kediri #gunung kelud #kelud