KOTA, JP Radar Kediri - Beberapa catatan diberikan oleh anggota DPRD Kota Kediri terkait kondisi Pasar Setonobetek. Di antaranya adalah fasilitas pasar yang masih belum ramah disabilitas.
Penilaian itu diberikan saat Komisi B DPRD Kota Kediri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar yang berada di Jalan Patimura tersebut. Selain pasar yang dinilai belum ramah disabilitas, komisi tersebut juga menyoroti beberapa fasilitas lain. Seperti soal parkir.
“Parkirnya tidak tertata. Belum lagi laporan yang masuk masih ada yang kehilangan helm,” sebut Ketua Komisi B Erita Dewi, saat sidak.
Dari segi penataan, gedung pasar berlantai dua ini tidak ada jalan landai yang bisa diakses disabilitas atau ibu hamil. Semuanya pakai tangga. “Kalau harus naik turun tangga capek, padahal ini bangunan publik. Akses disabilitas sudah jadi standardisasi pembangunan fisik,” bebernya.
Selain itu, keberadaan pedagang juga tidak tertata. Dia mengungkapkan, pedagang gerabah yang ada di lantai atas kesulitan bila membawa barang dagangan. Padahal penjual di pasar tersebut sudah banyak yang berusia lanjut.
“Harus ada solusi, masa sejak dua tahun ditempati tidak bisa dikembangkan,” pintanya.
Terkait adanya lapak-lapak yang kosong, Erita meminta diserahkan ke pedagang lain yang mau berjualan. Bagi politisi perempuan ini, idealnya pasar Setonobetek ini dikonsep tetap ramai. Tidak hanya saat pagi dan siang hari. Tetapi selama 24 jam.
Erita juga mengkritisi masih adanya satu pedagang yang punya lebih dari dua kios. Hal itu dianggap bisa membuat antarpedagang tidak akur. Oleh sebab itu, dia pun akan terus melakukan pemantauan pasar tersebut hingga dilakukan pembenahan.
Direktur PD Pasar Ihwan Yusuf menegaskan akan melakukan kajian atas semua masukan dari dewan. “Awal perencanaan bangunan memang tidak ada akses disabilitas,” ucapnya.
Terkait dengan banyaknya lapak dan kios yang tutup, Ihwan akan mengumumkan ulang kepada pemilik lama terkait komitmen untuk menempati dan menjalani kewajibannya di pasar. Sejauh ini, penyegelan itu dilakukan karena mereka tidak bisa menunaikan kewajiban. Dia mengklaim sudah memberi peringatan 1,2, dan 3 kepada pemilik kios. Jika dialihkan ke pedagang lain maka perlu ada pernyataan dari mereka.(rq/fud)
Editor : adi nugroho