REJOSO, JP Radar Nganjuk-Laporan dua warga Desa Sukorejo ke Kecamatan Rejoso terkait lelang tanah kas desa (TKD) di desanya akhirnya ditindaklanjuti. Selasa (17/11) malam lalu Camat Rejoso Puguh Harnoto menghadiri rapat di balai desa membahas masalah lelang yang menuai protes. Setelah menghadiri rapat di Sukorejo, Puguh memutuskan untuk mengevaluasi semua lelang TKD di Kecamatan Rejoso.
Kepada koran ini Camat Rejoso Puguh Harnoto mengatakan, protes lelang TKD terjadi karena warga tidak mendapat informasi terkait tata tertib lelang. “Setiap proses lelang (TKD, Red) dasarnya adalah tata tetertib (tatib, Red),” kata Puguh.
Dalam tatib lelang TKD di Desa Sukorejo, Rejoso, menurut Puguh tertulis bahwa kewenangan lelang sepenuhnya diserahkan kepada ketua RT. Kewenangan itulah yang kemudian memunculkan multitafsir. Sebab, tidak ada lagi aturan turunan.
Melalui kewenangan itu, RT membuat beragam mekanisme lelang. Ada yang melaksanakan lelang dengan cara undian, lelang dengan harga tertinggi, dan proses penunjukan.
Kebijakan tersebut lantas memicu gejolak di desa. Sebab, masih ada ketua RT yang memilih mekanisme menunjuk langsung pemenang lelang TKD tanpa melibatkan warga. Inilah yang kemudian jadi pemantik warga lainnya yang merasa tidak punya kesempatan menggarap lahan. “Kalau ada warga yang kecewa dengan kebijakan tersebut, lumrah saja,” terangnya.
Padahal, menurut Puguh penunjukan langsung bisa dilaksanakan tanpa harus memunculkan masalah. Misalnya, dengan memberi syarat pemenang lelang adalah warga yang tidak punya lahan. Tujuannya, pemberdayaan warga miskin.
Selain itu, pemerataan juga bisa diterapkan dengan membuat aturan melarang warga menggarap TKD selama tiga tahun berturut-turut atau lebih. Kecuali, saat lelang tidak ada warga yang berminat menggarap bisa diterapkan aturan lain. “Lelang harus dilakukan satu bulan sebelum pergantian penggarap lahan,” tandasPuguh.
Melihat proses lelang di Desa Sukorejo berpotensi menimbulkan gejolak di masyarakat, Puguh memutuskan untuk mengevaluasi proses lelang TKD untuk penggarapan tahun depan. Jika selama ini Desa Sukorejo tidak pernah mengundang kecamatan saat proses lelang, menurut Puguh ke depan semua desa wajib berkoordinasi dengan kecamatan agar tidak lagi muncul masalah yang sama di desa lain. “Ini untuk mencegah timbulnya masalah,” jelas Puguh.
Editor : adi nugroho