NGANJUK, JP Radar Nganjuk-Pemkab Nganjuk sudah mulai membahas usulan upah minimum kabupaten (UMK) 2021. Meski demikian, hingga minggu kedua November ini belum diputuskan besaran usulan UMK yang akan diajukan ke provinsi. Pasalnya, belum ada titik temu antara usulan pengusaha dan pekerja.
Pihak pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta agar UMK tahun depan sama dengan tahun ini. Adapun pekerja meminta agar UMK tahun depan tetap naik. Humas Apindo Irvan Leksono Aji mengungkapkan, pihaknya mengusulkan besaran UMK tahun 2021 sebagaimana dimanatkan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. “(Ketentuan penetapan UMK, Red) tertera pada pasal 191 A,” kata Irvan.
Pria yang juga manajer personalia PT Kharisma Baru Indonesia ini mengusulkan UMK Nganjuk tahun depan tetap Rp 1.954.705,75 seperti halnya UMK tahun ini. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan Usaha Mikro (Disnakerkop UM) Agus Frihannedy yang dikonfirmasi terkait usulan pengusaha dalam penetapan UMK mengatakan, hingga kemarin memang belum ada kesepakatan.
Jika pengusaha mengusulkan UMK tahun depan tetap seperti tahun ini seperti halnya SE Kemenaker, menurutnya pekerja sebaliknya. Mereka tetap meminta UMK tahun depan naik sebesar 6,84 persen. Yakni, dari UMK tahun ini sebesar Rp 1,954 juta menjadi Rp 2,088 juta tahun depan. “Sudah dibahas (usulan UMK, Red) tapi nanti akan digodok lagi sebelum disetujui bupati,” terang Agus.
Atas sikap pengusaha dan pekerja yang berbeda, menurut Agus pemkab sejauh ini mengambil jalan tengah. Yakni, berpatokan pada aturan yang berlaku. Selain ketentuan dalam UU Cipta Kerja, SE Menaker tanggal 26 Oktober 2020 tentang penetapan UMK tahun 2021 di masa pandemi Covid-19.
Dalam surat bernomor M/11/HK.04/X/2020 itu disebutkan jika UMK tahun depan diminta sama dengan tahun ini. Agus menyebut, dalam kondisi pandemi seperti sekarang pemkab mempertimbangkan nasib tenaga kerja dan perusahaan dalam waktu bersamaan. “Saat ini masih ada pekerja yang belum dipanggil lagi setelah dirumahkan. Kondisi perushaan belum stabil sertus persen,” jelasnya.
Jika tahun depan UMK dinaikkan, dia khawatir perusahaan bisa melakukan PHK lebih banyak lagi. Hal tersebut menurut Agus menjadi pertimbangan disnakerkop UM sebelum mengusulkan UMK.
Disnakerkop UM bersama dewan pengupahan sudah sepakat untuk melakukan kajian secara matang. “Apapun keputusannya nanti sudah berdasar pertimbangan yang matang dan tidak menyalahi aturan,” tegasnya.
Pembahasan UMK 2021:
-Pengusaha mengusulkan UMK tetap Rp 1,954 juta seperti UMK tahun ini
-Pekerja meminta UMK naik 6,84 persen menjadi Rp 2,088 juta
-Disnakerkop UM dan dewan pengupahan masih akan melakukan pembahasan lanjutan
Editor : adi nugroho