Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Polisi Hentikan Resepsi Pernikahan

adi nugroho • Jumat, 27 Maret 2020 | 16:56 WIB
polisi-hentikan-resepsi-pernikahan
polisi-hentikan-resepsi-pernikahan

Sementara itu, resepsi pernikahan MA, 25, dengan CK, 22, di salah satu desa di Kecamatan Tanjunganom terpaksa dihentikan aparat gabungan, kemarin (25/3). Polisi meminta tamu undangan membubarkan diri. Tindakan itu diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19.


Informasi yang dihimpun koran ini menyebutkan, anggota Polsek Warujayeng dan Koramil Tanjunganom datang ke lokasi resepsi sekitar pukul 09.00. Saat itu, di tenda sudah ada puluhan undangan.


Sebelumnya, pengantin memang sudah menjalani ritual temu pengantin. Selebihnya, digelar acara resepsi. Saat itulah anggota dari Polsek Warujayeng dan Koramil Tanjunganom tiba di lokasi.


Mereka langsung memberi pengarahan agar para tamu yang berkumpul langsung membubarkan diri dan resepsi dihentikan. Terkait hal ini, Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto membenarkannya.


Menurutnya, penghentian resepsi pernikahan di Tanjunganom dilakukan menindaklanjuti maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz terkait penanganan covid-19. “Sudah menjadi instruksi dari atas agar menjadi perhatian seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.



Dalam maklumat itu, lanjut Handono, sudah dijelaskan agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang mengundang massa. Terlebih dalam jumlah besar. Bahkan, masyarakat diminta untuk menghindari potensi keramaian yang ada.



Karenanya, Polres Nganjuk mengambil langkah membubarkan resepsi dan meminta tamu yang datang untuk pulang. “Sebelumnya sudah diberi sosialisasi tentang upaya pencegahan korona ini,” lanjut perwira asli Nganjuk itu.



Lebih jauh Handono menegaskan, untuk sementara waktu Polres Nganjuk melarang resepsi pernikahan. Meski demikian, bukan berarti polisi melarang orang menikah. “Tetap boleh menikah. Yang dilarang itu kegiatan pengumpulan massa,” terangnya.



Sebagai gantinya, terang Handono, masyarakat cukup menggelar ijab kabul. Dia menyarankan agar saat prosesi ijab cukup dihadiri mempelai, penghulu, dan keluarga dekat. “Kalau yang datang banyak orang, sama saja. Cukup keluarga,” imbaunya.



Seperti sebelumnya, Handono menegaskan Polres Nganjuk tidak akan menerbitkan izin keramaian. Untuk kegiatan atau perayaan apapun. “Semua izin keramaian dalam rangka apa pun tidak akan kami terbitkan hingga ada instruksi lebih lanjut,” tegas ayah satu anak tersebut.



Terkait pelaksanaan kegiatan di lapangan, Handono menyerahkan kepada kepolisian sektor (polsek). Diakuinya, pengawasan di perkotaan relatif lebih mudah dibanding di pedesaan.



Seperti diberitakan, Polres Nganjuk tidak hanya membubarkan resepsi pernikahan. Sebelumnya mereka juga menggelar razia di warung dan kafe tempat nongkrong. Warga yang berada di sana diminta pulang setelah membayar makanan yang dipesan. Alasannya sama, perkumpulan massa dalam jumlah besar jadi sarana penyebaran virus korona baru.



Editor : adi nugroho
#polres nganjuk #kabar nganjuk #radar nganjuk