Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tiga WNA Tiongkok Ajukan Izin Tinggal Terbatas

adi nugroho • Sabtu, 8 Februari 2020 | 20:55 WIB
tiga-wna-tiongkok-ajukan-izin-tinggal-terbatas
tiga-wna-tiongkok-ajukan-izin-tinggal-terbatas

KABUPATEN, JP Radar Kediri – Kantor Imigrasi (Kanim) Kediri masih memproses berkas pengajuan permohonan kartu izin tinggal terbatas (kitas) bagi dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Pengajuan kitas tersebut diproses karena WNA tersebut sudah berada di Kediri sejak sebulan lalu. Jauh sebelum munculnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum-HAM) tentang penghentian pemberian bebas visa kunjungan dan izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga Tiongkok.


Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Catur Adi Putra menyebut, sebenarnya ada tiga WNA Tiongkok yang berada di Kediri. Semuanya sudah masuk Kediri sebelum terbitnya Permenkum HAM nomor 3/2020 tersebut. Bahkan, sebelum merebaknya virus Korona.


“Dua orang tersebut adalah ibu dan anak. (Sedangkan) satunya adalah pekerja yang tinggal di Kediri,” terang Catur.


Catur menambahkan, kitas untuk satu orang WNA Tiongkok bahkan sudah terbit jauh-jauh hari. Karena pengajuannya juga sudah dilakukan sejak hampir sebulan lalu (27/1).


Sedangkan pengajuan yang masih diproses adalah untuk ibu dan anak. Berkasnya sudah masuk pada Kamis (6/2). Saat ini Kanim Kediri masih memprosesnya.


Berdasarkan data yang ada di kantor imigrasi, dua orang yang mengajukan kitas tersebut bukan berasal dari provinsi tempat wabah korona berasal, Hubei. Ibu dan anak itu berasal dari Provinsi Sichuan. Sedangkan yang sudah mengantongi kitas berasal dari Provinsi Fujian.


Soal pemeriksaan kesehatan pada para WNA Tiongkok itu, Catur menyebut adalah wewenang dari dinas kesehatan (dinkes) setempat. Namun, bila dirunut waktu masuknya tiga WNA Tiongkok tersebut hingga saat ini kondisi kesehatan tiga orang itu baik-baik saja. Saat masuknya tiga WNA Tiongkok itu belum ada langkah ketat yang dilakukan pihak imigrasi maupun institusi terkait.


Karena itu, pihak imigrasi juga menegaskan tiga WNA Tiongkok tersebut tak dikhawatirkan terpapar virus korona. Selain tak ada riwayat perjalanan dari Tiongkok dalam masa 14 hari sebelum permenkum HAM, kondisi mereka juga dikabarkan dalam kondisi sehat.


Menurutnya, masa inkubasi virus korona adalah 14 hari. Dalam waktu itulah bisa dideteksi apakah seseorang terjangkit virus tersebut. Sementara, bagi ketiga warga asing itu, waktu tersebut telah terlewati.


“Sampai saat ini (tiga WNA Tiongkok itu) tidak ditemui tanda-tanda tertular. Jadi dipastikan aman,” tambah Catur.


Untuk diketahui, Kemenkum HAM mengeluarkan permen yang berisi penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan izin tinggal kedaruratan bagi para WNA asal Tiongkok. Permenkum HAM itu berlaku hingga 21 hari ke depan. Atau berakhir pada 29 Februari. Selanjutnya, peraturan tersebut akan kembali dievaluasi. Akan dipertimbangkan apakah waktunya diperpanjang, diubah, atau bahkan dihapus. Semua itu bergantung pada situasi dan kondisi yang berkembang.


Terkait permenkum HAM itu, hingga kemarin di Kanim Kediri tak terlalu berdampak pada volume pemohon pelayanan untuk ke negara lain. Sebab, kuantitas permintaan visa kunjungan dari dan ke Tiongkok tergolong rendah dari Kanim Kediri.


Dalam sehari, volume pemohon ke negaralain masih stabil. Berkisar antara 100 hingga 130 orang dalam sehari. Kondisi itu tak mengalami peningkatan atau pengurangan yang signifikan.


Catur juga menjelaskan, di Kanim Kediri diperkirakan tidak terdampak pada menurunnya jumlah pemohon. Lantaran di wilayah Kanim Kediri, lalu-lintas WNA tergolong minim. Tidak seperti Bali, Lombok, dan beberapa daerah yang merupakan tempat keluar-masuk turis. “Turis (asing) di sini juga masih minim. Jadi tergolong aman,” pungkasnya.

Editor : adi nugroho