Raperda LP2B Selamatkan Lahan Pertanian

adi nugroho • Dipublikasikan Kamis, 6 Februari 2020 | 18:14 WIB
raperda-lp2b-selamatkan-lahan-pertanian
raperda-lp2b-selamatkan-lahan-pertanian

NGANJUK, JP Radar Nganjuk-Setiap tahun lahan pertanian di Nganjuk terus menyusut. Untuk menghambat fenomena tersebut, DPRD Nganjuk menginisiasi rancangan peraturan daerah (raperda) tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Setidaknya ada sekitar 43 ribu hektare lahan baku pertanian yang akan diamankan.


Ketua Komisi II DPRD Nganjuk Basori mengatakan, LP2B harus memiliki payung hukum. Karenanya, dewan membuat raperda inisiatif LP2B. “Ini masukan kami agar lahan pertanian bisa diselamatkan,” ungkap pria yang juga menjabat anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Nganjuk ini.


Lebih jauh Basori mengatakan, saat ini banyak lahan pertanian yang beralih fungsi. Dari lahan pertanian jadi pekarangan untuk perumahan, pembangunan jalan tol, dan pabrik.


Dengan LP2B, terang Basori, lahan pertanain di Nganjuk tidak akan tergerus habis. Setidaknya akan ada sekitar 43 ribu hektare yang bisa diselamatkan. “Jika sudah ada perdanya maka lahan-lahan yang sudah masuk kawasan LP2B tidak bisa dialihfungsikan sembarangan,” lanjutnya.


Menindaklanjuti hal itu,dinas pertanian (dispertan) akan melakukan pemetaan wilayah di semua kecamatan Kota Angin. Kepala Dinas Pertanian Nganjuk Judi Ernanto mengatakan, pada 2019 lalu pihaknya sudah mendata lahan di Kecamatan Prambon dan Baron. “Data-data ini nanti akan jadi penunjang bila ada perdanya,” terang Judi.


Meski saat ini diperkirakan ada sekitar 43 ribu hektare lahan baku pertanian, pihaknya tetap akan berkoordiinasi lagi dengan bappeda. Untuk luasan lahan, dinas pertanian akan menyinkronkan dengan data di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nganjuk. “Nanti akan terkoreksi saat ada sinkronisasi dengan BPN,” tandas Judi.


Selain melakukan pemetaan lahan, dispertan juga bergerak ke bawah. “Tidak hanya luas lahan, tapi dukungan dari bawah juga kuat. Percuma setelah menetapkan wilayah LP2B ternyata tidak dapat dukungan,” papar Judi.


Lebih jauh Judi menjelaskan, perda tentang LP2B di Nganjuk sangat penting agar kawasan lahan pertanian bisa tetap terjaga. Semua teknis aturannya akan dimasukan ke dalam perda LP2B. “Perda PL2B ini hubungannya dengan RTRW. Setelah ada RTRW baru dilanjutkan dengan Perda LP2B,” imbuh Judi sembari menyebut dispertan bersedia membantu menyiapkan data dengan berkoordinasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Editor : adi nugroho
kabar nganjuk radar nganjuk