Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Satpol PP Kota Kediri Gembok Panti Pijat Classic Spa gara-gara Ini

adi nugroho • Kamis, 9 Januari 2020 | 20:45 WIB
satpol-pp-kota-kediri-gembok-panti-pijat-classic-spa-gara-gara-ini
satpol-pp-kota-kediri-gembok-panti-pijat-classic-spa-gara-gara-ini


KOTA, JP Radar Kediri – Classic Spa, salah satu panti pijat yang berada di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, digembok Satpol PP Kota Kediri, kemarin. Pasalnya, pengelolanya tak mengindahkan peringatan dari Satpol PP terkait soal izin. Padahal surat peringatan sudah dilayangkan sebanyak tiga kali.


“Sudah kami peringatkan, kami beri SP. Hari ini yang keempat kali kami datangi masih buka juga,” ujar Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Kediri Yuni Widianto kepada koran ini.


Penggembokan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Kediri ini dilakukan setelah petugas patroli melihat panti pijat Classic Spa ini masih buka dan beroperasi. Meski sudah diperingatkan berkali-kali. Kali ini mereka datang bersama pihak Kecamatan Pesantren, Kelurahan Tosaren, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Pemkot Kediri. “Benar, dari awal memang tidak memiliki izin. Saat didatangi lagi ternyata izin masih belum punya,” terang Yuni.


Karena masih tidak memiliki izin saat didatangi, akhirnya para terapis dan juga kasir diminta untuk keluar dari tempat kerja. Petugas melakukan penutupan dan pintunya digembok. Para pekerja juga langsung pulang ketika panti pijat tersebut ditutup dan digembok oleh petugas Satpol PP Kota Kediri.


Yuni menjelaskan, dari informasi yang didapatkan oleh pengelola, mereka masih mengurus izin untuk membuka panti pijat. “Berarti masih belum berizin saat kami (Satpol PP, Red) ke sana. Dan memang tidak dapat ditunjukkan tadi (kemarin, Red). Makanya kami minta untuk tutup dan kami gembok,” imbuhnya.


Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid menambahkan bahwa penertiban tersebut dilakukan terhadap tempat-tempat panti pijat yang berada di Kota Kediri terkait izin pendirian usaha. Jika saat pemeriksaan, petugas melihat ada pelanggaran dan penyalahgunaan yang mengarah ke tindakan prostitusi, maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. “Agar menjaga kondusivitas di Kota Kediri,” imbuhnya.


Nur Khamid juga menambahkan bahwa selain terus menjaga kondusivitas di Kota Kediri, segala bentuk usaha memang harus memiliki izin yang benar. Sesuai dengan Perda dan Perwal yang berlaku, maka sepatutnya masyarakat Kota Kediri yang hendak memiliki usaha harus melengkapinya.


“Semuanya, tidak hanya panti pijat saja, ini nantinya juga dalam rangka Jaring Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkasnya. (syi)

Editor : adi nugroho
#radarkediri #kotakediri #beritaterkini