KEDIRI KOTA - Para aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Kediri harus sedikit bersabar. Pasalnya, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) yang rencananya diterima bulan ini diprediksi terlambat.
Hal ini karena penetapan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (PAPBD) 2017 baru disetujui kemarin oleh DPRD Kota Kediri. Sehingga diperkirakan anggaran baru cair akhir bulan ini atau bahkan dirapel pada November nanti.
“Setelah disetujui di tingkat daerah masih harus kita serahkan ke Pemerintah Provinsi (Jatim),” terang Nuruddin Hasan, ketua komisi B DPRD Kota Kediri, kepada Jawa Pos Radar Kediri.
Biasanya, menurut dia, lamanya proses penetapan di pemprov sekitar dua minggu. Jika memang tidak ada catatan pada P-APBD tersebut, maka proses realisasi anggaran bisa segera dilakukan. Paling cepat akhir bulan ini.
Namun bila masih ada catatan dari pemprov, maka jelas realisasi baru bisa dilakukan di awal November. “Jadi meski TTP dianggarkan untuk bulan Oktober, kemungkinan dirapel di bulan depan,” tandasnya.
Berapa besaran anggaran untuk TTP itu? Menurut Nuruddin, besarannya tidak berbeda jauh dengan pengajuannya di tingkat eksekutif. Hal tersebut, menurutnya, memang sudah menjadi kebutuhan. Sehingga tidak banyak pengurangan dari besarnya pengajuan. “Sekitar Rp 10 miliar untuk sekitar 5 ribu ASN pemkot,” ungkapnya.
Berdasarkan apa pencairan dana tersebut? Menurut Nuruddin, tunjangan tersebut adalah tambahan penghasilan. Sehingga seluruh ASN memiliki hak yang sama untuk mendapatkannya. Makanya besarannya nantinya tidak didasarkan pada kinerja. “Besarannya dibedakan berdasarkan eselon,” kata politisi berkumis ini.
Untuk diketahui, besaran TTP untuk eselon IIA besarannya sekitar Rp 10 juta per bulan. Sedangkan untuk eselon IIB asisten menerima Rp 6 juta per bulan. Untuk para kepala dinas, dan staf ahli dengan golongan yang sama mendapatkan Rp 3,5 juta per bulan.
Golongan Eselon IIIA untuk jabatan kepala bagian dan camat mendapatkan sebesar Rp 2,5 juta per bulan. Sedangkan masih di golongan yang sama namun untuk sekretaris akan menerima Rp 2,25 juta.
Untuk golongan lebih bawah seperti IIIB mendapatkan Rp 2 juta per bulan, golongan IVA mendapatkan Rp 1,75 juta per bulan, dan untuk golongan IVB mendapatkan Rp 1,5 juta.
“Untuk tenaga fungsional dan staf juga mendapat sekitar Rp 750 ribu per bulan,” bebernya kepada wartawan koran ini.
Tidak hanya berdampak pada pencairan TTP saja. Akibat molornya penetapan PAPBD 2017 tersebut, menjadikan proyek-proyek juga tidak bisa segera dilaksanakan. Meski demikian, menurut Nuruddin keterlambatan tersebut tidak signifikan.
“Proyek-proyek akhir tahun ini sifatnya melanjutkan jadi pengaruhnya tidak terlalu besar,” pungkasnya.
Editor : adi nugroho