Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tenaga Fungsional Tak Dapatkan TPP

adi nugroho • Rabu, 20 September 2017 | 18:08 WIB
tenaga-fungsional-tak-dapatkan-tpp
tenaga-fungsional-tak-dapatkan-tpp


NGANJUK-Tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) tidak diberikan kepada semua aparatur sipil negara (ASN). Pegawai fungsional yang sudah mendapatkan tunjangan khusus dipastikan tidak bisa menikmati tunjangan yang akan dikucurkan mulai Oktober ini.


          Data yang dihimpun koran ini menyebutkan, dari sekitar 13 ribu ASN di Pemkab Nganjuk, mayoritas merupakan ASN fungsional. Yaitu, para guru dan tenaga kesehatan yang tersebar di rumah sakit dan puluhan puskesmas.


          Di antara belasan ribu pegawai itu, hanya ada sekitar empat ribu pegawai nonfungsional. Merekalah yang akan mendapatkan TPP akhir tahun ini. “Yang sudah mendapatkan tunjangan fungsional tidak lagi mendapat TPP,” kata Kabag Humas Pemkab Nganjuk Agus Irianto.


          Agus mengatakan, para guru mayoritas sudah mendapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP) yang besarnya juga satu kali gaji. Demikian juga dengan pegawai fungsional lainnya. 


          Lebih jauh Agus mengatakan, dengan dikucurkannya TPP akhir tahun ini para ASN harus menyesuaikan diri. Di antaranya, dengan lebih bersemangat dan memaksimalkan kinerjanya. “Tidak boleh lagi malas-malasan saat bekerja. Tidak boleh menghilang saat apel atau pulang sebelum waktunya,” lanjut Agus mengingatkan.


          Dikatakan Agus, dengan dikucurkannya TPP berarti kesejahteraan ASN dipastikan akan lebih baik dibanding sebelumnya. Harapannya, hal tersebut akan memacu ASN untuk menghindari perbuatan yang berpotensi melawan hukum.


          Seperti diberitakan, ASN Pemkab Nganjuk akan mendapat TPP. Nilainya jauh lebih besar dibanding gaji pokok yang diterima tiap bulannya.  Sekretaris daerah (sekda) eselon 2 A akan mendapat Rp 7,1 juta tiap bulan. Kemudian, eselon 2 B setingkat kepala dinas sebesar Rp 5,6 juta tiap bulan.


          Untuk eselon 3 A atau pejabat setingkat sekretaris dinas, camat dan kepala bagian mendapat Rp 3,728 juta. Kemudian, eselon 3B pejabat setingkat sekretaris kecamatan dan kepala bidang Rp 3,09 juta tiap bulan.


Demikian juga dengan eselon 4 A untuk kepala seksi (kasi) di dinas dan kepala sub bagian (kasubbag) yang mendapat Rp 1,974 juta. Adapun eselon 4 B setingkat sekretaris dan kasi di kelurahan yang mendapat Rp 1,398 juta.


Staf dan fungsional umum termasuk ajudan bupati sebesar Rp 1,292 juta. Asisten pribadi sedikit berbeda sebesar Rp 1,255 juta dan staf biasa Rp 1,090 juta. Dalam pembahasan bersama badan anggaran dan tim anggaran, total anggaran TPP sebesar Rp 10 miliar hingga Rp 15 miliar sudah disepakati.


Meski demikian, hari ini pembahasan perubahan anggaran keuangan (PAK) masih akan dilanjutkan. Kepastian pengucuran tunjangan untuk ASN ini juga masih harus menunggu hasil evaluasi gubernur terhadap PAK. Sebab, dalam evaluasi biasanya ada sejumlah program yang dilarang dilaksanakan.

Editor : adi nugroho
#asn