Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Proyek Tol: Terkendala TKD dan Tanah Wakaf

adi nugroho • Kamis, 27 Juli 2017 | 20:10 WIB
proyek-tol-terkendala-tkd-dan-tanah-wakaf
proyek-tol-terkendala-tkd-dan-tanah-wakaf


NGANJUK - Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk telah melakukan eksekusi tanah untuk pembangunan Tol Trans Jawa secara bertahap. Meski demikian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih memiliki pekerjaan rumah (PR) pembebasan lahan. Sebab, ada belasan bidang tanah yang hingga saat ini belum dibebaskan.


          Data yang dihimpun koran ini menyebutkan, total ada 14 bidang tanah yang belum dibebaskan. Tanah itu terdiri dari dua bidang tanah wakaf, delapan bidang tanah kas desa (TKD) dan empat bidang tanah warga.  “Pembebasan tanah (14 bidang, Red) sekarang sedang diupayakan,” kata Kepala Urusan Tata Usaha (TU) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembebasan Lahan Tol Mantingan- Kertosono II Kementerisan PU PR Suprapto.


          Lebih jauh Suprapto mengatakan, di luar 14 bidang tersebut pembebasan tanahnya sudah tuntas. Meski, diakui Suprapto masih ada ratusan bidang yang uang kompensasinya dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Nganjuk.


          Mengapa pembebasan tanah untuk belasan bidang itu sulit dilakukan? Ditanya demikian, Suprapto menyebut proses pembebasannya berbeda dengan tanah biasa. Untuk TKD, pihaknya harus mencari lahan pengganti sesuai ketentuan yang ditetapkan.


          Adapun untuk tanah wakaf menurut Suprapto prosesnya lebih rumit lagi. Sebab, harus melibatkan Badan Wakaf  Indonesia. “Saat ini masih proses dan kami masih menunggu,” terang Suprapto kepada Jawa Pos Radar Nganjuk sembari menyebut pihaknya tidak bisa gegabah dan harus mengikuti prosedur yang ada.


          Untuk diketahui, pembangunan Tol Trans Jawa di Nganjuk membutuhkan total 2.777 bidang tanah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.763 bidang sudah dibebaskan.


          Seperti diberitakan sebelumnya, total ada 213 bidang tanah untuk tol yang uang kompensasinya dititipkan di PN Nganjuk. Meski ratusan bidang tanah itu sudah dilakukan pemutusan hak, tetapi rekanan tidak bisa langsung mengerjakan proyek di sana karena belum dilakukan eksekusi.


          Menindaklanjuti permohonan Kementerian PUPR, PN Nganjuk telah melakukan eksekusi secara bertahap. Pada Kamis (13/7) lalu pengadilan telah mengeksekusi lima bidang tanah untuk tol di tiga desa.


Yaitu, dua bidang tanah di Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan. Kemudian, dua bidang tanah di Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor dan satu bidang tanah di Desa Sidokare, Kecamatan Rejoso.


          Minggu ini, pengadilan kembali mengirim aanmaning (peringatan) untuk 24 bidang tanah proyek tol. Jika dalam waktu dekat pemilik tidak menyerahkan tanah dengan suka rela, pengadilan akan melakukan eksekusi.


          Hanya saja, ketika ditanya kapan waktu pelaksanaan eksekusi, Panitera PN Nganjuk Much Sjamsul Arifin belum bisa menyebutkan waktunya. Alasannya, pelaksanaan eksekusi masih menunggu surat penetapan eksekusi yang ditandatangani oleh Ketua PN Nganjuk Doddy Hendrasakti.


 


 

Editor : adi nugroho