JP Radar Kediri–Manajemen RS Aura Syifa angkat bicara terkait dugaan malapraktik persalinan Sri Astuti Anggraini, 40, warga Desa Manggis, Kecamatan Ngancar. Mereka menyebut penanganan medis perempuan yang meninggal pada 23 September lalu itu sudah sesuai dengan prosedur.
Dewan Pengawas RS Aura Syifa dr Don Saksono mengatakan, pihaknya sudah memfasilitasi permintaan mediasi dari suami Sri Astuti. Yakni dengan melakukan pertemuan keluarga. “Kami sudah menyampaikan kronologi tertulis terkait penanganan medis pasien. Menjelaskan secara rinci penanganannya,” ungkap Don.
Dia menegaskan, RS sudah memberi penjelasan secara detail terkait penanganan terhadap Sri Astuti. “Kronologi tertulis juga sudah kami sampaikan kepada keluarga," lanjutnya.
Selebihnya, menurut Don pihak rumah sakit juga sudah membahas kasus tersebut bersama komite medik. Termasuk dokter yang memiliki keahlian di bidang obstetri dan ginekologi.
Dari hasil rapat komite medik, semua pelayanan dinyatakan sudah sesuai dengan prosedur. Adapun permintaan keluarga agar dokter yang mengoperasi Sri dihadirkan dalam mediasi, Don menyebut yang bersangkutan tidak bisa hadir karena masih memiliki kewajiban di tempat lain.
Meski demikian, manajemen mengaku menampung permintaan keluarga untuk menggelar pertemuan lanjutan. “Kami dari manajemen mengatakan kami menampung keinginan tersebut,” jelasnya. Don memastikan RS Aura Syifa akan kembali menggelar mediasi dengan keluarga almarhumah.
Don juga menanggapi dugaan penolakan operasi sesar dengan alasan tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Menurutnya, hal itu bisa saja terjadi karena ada kesalahpahaman. Yakni terkait informasi tindakan medis yang ditanggung BPJS.
Keputusan operasi sesar, jelas Don, harus didasarkan pada indikasi medis yang dinilai dokter. Dasarnya kondisi pasien dan perkembangan persalinan.
Baca Juga: Dugaan Malpraktik RS Aura Syifa: Ibu & Bayi Meninggal Usai Ditolak Operasi Karena Biaya, RS Bungkam
“Jadi tidak bisa atas keinginan sendiri. Indikasi (harus dilakukan operasi) itu yang tahu adalah dokternya,” beber Don mengenai perjalanan dari proses persalinan. “Karena jika tidak mengikuti indikasi, ya tentu saja ini juga tidak sesuai dengan ketentuan dari BPJS,” tegasnya.
Dia mengatakan, bahwa pihaknya juga akan mengesampingkan pertimbangan administratif jika itu berkaitan dengan penanganan kasus darurat.
"Kalau sudah dalam penanganan kasus darurat, pertimbangan administratif tidak kami pikirkan. Yang penting adalah upaya maksimal agar pasien bisa selamat dan tertolong," imbuhnya.
Terkait tindakan Kristeller atau penekanan perut yang dipersoalkan keluarga, Don menyampaikan bahwa berdasarkan penjelasan dalam pembahasan komite medik, tindakan tersebut merupakan salah satu perasat obstetri yang penggunaannya bergantung pada indikasi.
Namun, dia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kompetensi sebagai dokter spesialis obstetri untuk memberikan penilaian teknis secara langsung terhadap tindakan tersebut.
Direktur RS Aura Syifa dr Beni Cahyo Kuncoro menambahkan, penanganan persalinan dilakukan berdasarkan prosedur operasional standar (SOP) dan pertimbangan medis.
Dia menilai, terdapat perbedaan persepsi antara keluarga dan tenaga medis mengenai proses persalinan yang telah dijalani pasien.
Beni juga menegaskan, rumah sakit tidak membedakan pelayanan pasien BPJS Kesehatan dengan pasien umum.
"Kami bekerja sesuai SOP dan peraturan. Tidak ada niat untuk mencelakakan pasien. Dokter tentu berupaya menyelamatkan pasien, tetapi kondisi medis bisa berubah," ujarnya.
Terkait santunan, Beni menjelaskan bahwa kedatangan pihak rumah sakit ke rumah duka merupakan bentuk belasungkawa yang biasa dilakukan ketika ada pasien meninggal dunia. Dia menyebut, persoalan lebih lanjut masih dapat dibicarakan bersama keluarga.
Baca Juga: Dugaan Malpraktik di RS Aura Syifa Kediri Renggut Nyawa Istri dan Anak, Suami Korban Cari Keadilan
Sementara itu, Don menyatakan rumah sakit tetap membuka ruang komunikasi untuk memberikan penjelasan kepada keluarga, termasuk melalui mediasi lanjutan.
Namun, karena keluarga telah didampingi tim hukum, komunikasi berikutnya kemungkinan dilakukan melalui kuasa hukum masing-masing pihak.
Don menegaskan, dugaan malpraktik perlu dibuktikan melalui mekanisme yang berwenang, bukan sekadar berdasarkan persepsi salah satu pihak.
Seperti diberitakan, sebelumnya Suyanto, 40, warga Desa Manggis, Ngancar , menduga proses persalinan istrinya, Sri Astuti Anggraini, 40, yang menyebabkan kematian beserta anaknya itu malpraktik.
Karenanya, dia menggandeng Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Kediri untuk mengklarifikasi.
Termasuk menanyakan beberapa tindakan medis yang diduga memicu kematian keduanya.
Editor : Andhika Attar AninditaSumber : Radar Kediri