JP Radar Kediri – Sebuah video yang merekam aksi dugaan pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, mendadak viral di media sosial, Minggu (20/9).
Peristiwa ini langsung menarik perhatian publik setelah warga sekitar mendatangi sebuah rumah yang digunakan jemaat untuk beribadah.
Dalam rekaman video yang beredar, sejumlah warga tampak meminta aktivitas ibadah di lokasi tersebut dihentikan.
Warga mempersoalkan penggunaan rumah sewaan itu sebagai tempat ibadah karena dinilai belum mengantongi izin resmi. Tak hanya itu, video tersebut juga sempat memperlihatkan dugaan adanya warga yang membawa atau mengacungkan senjata tajam saat mendatangi lokasi.
Baca Juga: Guru SD Pekalongan Viral usai Rekaman CCTV Beredar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Siapkan Sanksi
Langkah Cepat Kepolisian dan Pemerintah
Kapolsek Rajeg AKP Yono Taryono membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia meluruskan bahwa lokasi yang didatangi warga bukanlah bangunan gereja permanen, melainkan sebuah rumah sewaan yang difungsikan untuk kegiatan keagamaan.
"Terkait peristiwa tadi siang di rumah ibadah, bukan gereja," ujar Yono kepada wartawan, Senin (21/9).
Untuk meredam ketegangan agar tidak meluas, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dengan mempertemukan kedua belah pihak yang berselisih. Mediasi darurat dilakukan di kediaman tokoh masyarakat setempat dengan turut menggandeng unsur pemerintah kecamatan.
"Kedua belah pihak sudah kami kumpulkan di rumah tokoh masyarakat setempat bersama Pak Camat juga. Saat ini situasi di lapangan sudah kondusif dan terkendali," tegas Yono.
Sebagai langkah lanjutan, musyawarah formal dijadwalkan kembali digelar pada Selasa (22/9) di Aula Kecamatan Rajeg.
Pertemuan tersebut rencananya akan melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
“Rencana hari Selasa akan dimusyawarahkan lagi di Aula Kecamatan Rajeg dengan mengundang FKUB Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.
Kemenag Pastikan Akses Ibadah Dibuka Kembali
Di sisi lain, Kementerian Agama (Kemenag) RI langsung mengambil langkah cepat untuk menengahi persoalan ini.
Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, turun tangan mendatangi lokasi kejadian di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Rajeg, pada Minggu (20/9) guna memfasilitasi dialog dan memastikan keamanan warga.
Pertemuan tersebut melibatkan lintas unsur, mulai dari pemerintah daerah, camat, lurah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, hingga para pemuka agama. Dari hasil dialog tersebut, dicapai kesepakatan penting, di antaranya pencabutan gembok yang sempat terpasang di pintu rumah ibadah.
Dengan dibukanya kembali gembok tersebut, akses menuju lokasi kini sudah bisa digunakan kembali oleh para jemaat untuk melaksanakan kegiatan keagamaan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Kepala Sekolah Pekalongan Viral, Terekam CCTV dengan Guru SD di Ruang Sekolah
"Kementerian Agama RI berkomitmen hadir untuk seluruh umat beragama," ujar Gugun di hadapan para pihak yang hadir.
Gugun menekankan, negara memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan kehidupan beragama berjalan aman, tertib, dan saling menghormati. Hak warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan mereka telah dijamin oleh konstitusi.
Kendati demikian, ia mengingatkan agar persoalan administrasi maupun perizinan rumah ibadah tetap harus dikoordinasikan dan diselesaikan bersama pemerintah daerah sesuai koridor hukum yang berlaku. Pihaknya mendorong agar dialog terbuka dan musyawarah selalu menjadi garda terdepan dalam merawat kerukunan masyarakat.
"Kementerian Agama terus mendorong kolaborasi antarlembaga agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara tertib dan mengedepankan kerukunan," tandasnya.
Ke depan, Kemenag menyatakan akan memperkuat langkah advokasi, pencegahan konflik, serta pembinaan kerukunan beragama secara berkala dengan menggandeng pemda, tokoh agama, dan stakeholder terkait.
Editor : Shinta Nurma Ababil