JP Radar Kediri - Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan santri di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan kembali mencuat di Kabupaten Kediri.
Warga Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar secara resmi mendatangi Mapolres Kediri Kota, Selasa siang (11/8). Di sana, dia melaporkan dugaan pencabulan yang menimpa anaknya.
Laporan tersebut diajukan karena sang anak yang berinisial MJ diduga telah menjadi korban kekerasan seksual sesama jenis. Aksi tidak terpuji tersebut diduga dilakukan oleh para terduga pelaku yang berstatus sebagai senior serta teman seangkatan korban di salah satu Pondok Pesantren yang ada di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan di Ponpes Banyuwangi Diusut Yakuza Maneges, Begini Kronologinya
Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan resmi dengan nomor LP/B/167/VIII/2026/SPKT/Polres Kediri Kota/Polda Jawa Timur, laporan ini resmi tercatat pada tanggal 11 Agustus 2026.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban MJ baru saja dimasukkan ke Pondok Pesantren pada 30 Juni 2026 lalu. Sesuai dengan aturan lembaga setempat, selama kurun waktu 40 hari pertama masa orientasi, para santri baru sama sekali tidak diperbolehkan untuk dikunjungi maupun dihubungi oleh pihak keluarga.
Fakta mengejutkan tersebut mulai terungkap pada tanggal 9 Agustus 2026, ketika sang ibu datang untuk menjenguk anaknya di pesantren. Saat pertemuan itulah, sang anak menceritakan peristiwa kelam yang dialaminya selama berada di asrama kepada ibunya.
Akibat dari peristiwa traumatis tersebut, kondisi psikologis korban MJ dilaporkan mengalami perubahan drastis dan mengkhawatirkan. Korban disebut sering melamun dan sangat sulit diajak berkomunikasi, sehingga pada hari ini pihak keluarga langsung membawa MJ ke RS Bhayangkara guna menjalani pemeriksaan medis dan visum et repertum.
Baca Juga: Terdakwa Penganiayaan Santri Ponpes Al Islahiyah Mojo Kediri Minta Keringanan Hukuman
Informasi yang dihimpun wartawan Jawa Pos Radar Kediri, pihak pengurus pondok pesantren tersebut sebelumnya telah mendatangi kediaman keluarga korban pada Senin (10/8) untuk melakukan klarifikasi.
Kedatangan tersebut sekaligus menyampaikan permohonan maaf serta permintaan agar persoalan hukum ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, dengan dalih pihak pondok telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada para terduga pelaku.
Namun, pihak keluarga, khususnya sang ibu, dengan tegas menolak dan menyatakan akan tetap melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
Baca Juga: Pengasuh Ponpes di Malang Ditahan Polisi, Yakuza Maneges Berperan Ungkap Kasus
"Njih sampun (sudah monitor laporan, Red) sedang ditindaklanjuti," ujar perwira yang akrab disapa Wisnu itu. (la)
Editor : Ayu IsmawatiSumber : Radar Kediri