JP Radar Kediri – Aksi pencurian kompor gas dan dua tabung LPG 3 kilogram di sebuah warung makan di Jalan Raya Jongbiru, Desa Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, berhasil digagalkan warga, Minggu (19/7) dini hari.
Pelaku yang sempat berusaha membawa kabur barang curian langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Gampengrejo.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Berdasarkan laporan polisi, pelaku diketahui berinisial Riyanto, 63, warga Desa Sambiroto, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.
Sebelum beraksi, pelaku datang seorang diri mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor. Ia sempat berpura-pura buang air kecil sambil mengamati situasi di sekitar warung yang saat itu dalam keadaan sepi.
Setelah memastikan kondisi aman, pelaku masuk ke warung tanpa penutup dan mengambil satu unit kompor gas lengkap dengan selang serta regulator, berikut dua tabung LPG 3 kilogram dalam kondisi kosong. Seluruh barang tersebut dimasukkan ke dalam kotak jualan tahu yang dibawanya.
Baca Juga: Kronologi Atlet Golf Putri Indonesia Diduga Diculik saat Sedang Rayakan Ultah Nenek di Restoran
Namun, sebelum sempat meninggalkan lokasi, gerak-gerik pelaku diketahui warga sekitar. Warga kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti dan menyerahkannya ke Polsek Gampengrejo untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp700 ribu.
Kapolsek Gampengrejo AKP Rudi Hartono membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, pelaku saat ini telah diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
"Begitu menerima laporan dari masyarakat, anggota kami langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat ini yang bersangkutan sudah kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Rudi mengapresiasi kepedulian masyarakat yang membantu menggagalkan aksi pencurian tersebut. Meski demikian, ia mengimbau warga tetap mengutamakan keselamatan dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan tindak kriminal.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli terhadap keamanan lingkungan. Ke depan, apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani secara cepat dan profesional," tandasnya.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor, helm, kotak jualan tahu, pakaian yang dikenakan pelaku, senter, dua tabung LPG 3 kilogram, serta satu unit kompor gas lengkap dengan selang dan regulator. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (c2)
Editor : Andhika Attar Anindita