KEDIRI, JP Radar Kediri— Insiden kereta api yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur bukanlah satu-satunya. Dalam kurun waktu belum ada satu minggu sudah ada kejadian lainnya. Seperti insiden di perlintasan sebidang JPL 190 pada Selasa malam (28/4) pukul 21.35 WIB yang melibatkan sebuah truk dan perjalanan kereta api.
Itu bermula ketika sebuah truk mengalami mogok saat melintas di perlintasan sebidang dan posisinya menghalangi jalur kereta api. Dalam waktu bersamaan, melintas KA 408 Commuter Line Dhoho dari arah Blitar yang tidak dapat berhenti seketika. Sehingga terjadi temperan dengan kendaraan tersebut.
Akibat kejadian tersebut, tidak ada laporan korban jiwa dari awak kereta. Sementara itu, sopir truk, kendaraan, serta dokumen kendaraan telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: KAI Amankan Barang Tertinggal Senilai Puluhan Juta Melalui Layanan Ini!
“Kami kembali mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat melintas di perlintasan sebidang. Pastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima sebelum melintas. Serta dahulukan perjalanan kereta api,” ujar Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari. Dia menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan merupakan tanggung jawab bersama.
Menurutnya, perlintasan sebidang merupakan titik rawan yang membutuhkan kedisiplinan tinggi dari pengguna jalan. Palang pintu perlintasan dan petugas hanyalah sebagai alat bantu pengamanan. Sedangkan rambu lalu lintas dan kewaspadaan pengguna jalan menjadi faktor utama dalam mencegah kecelakaan.
“KAI Daop 7 Madiun akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Serta mengimbau masyarakat untuk selalu mendahulukan perjalanan kereta api demi keselamatan bersama,” tandasnya.
Baca Juga: Long Weekend, KAI Layani 79.242 Orang. Ini yang Wajib Kamu Ketahui!
Informasi yang dihimpun wartawan Jawa Pos Radar Kediri, kecelakaan kereta api dengan kendaraan lain yang terjadi di wilayah Kediri sepanjang 2025 kemarin ada sekitar dua kejadian.
Selain faktor teknis, seringkali masyarakat juga masih egois. Enggan menunggu kereta melintas terlebih dahulu. Alasannya sedang terburu-buru atau lainnya. Padahal dampak yang ditimbulkan tak pernah main-main. Baik kerusakan kendaraan maupun kematian.
“Perlu sama-sama untuk menjaga. Masyarakat harus lebih tertib di perlintasan kereta api,” pungkasnya.
Baca Juga: Tiga Jalur Rawan Ini Jadi Perhatian KAI Daop 7 Madiun selama Ramadhan dan Lebaran
Untuk diketahui, kereta api memiliki hak utama untuk melintas terlebih dahulu dibandingkan dengan kendaraan prioritas seperti ambulance atau mobil pemadam kebakaran. Kendaraan prioritas tetap harus berhenti dibelakang palang pelintasan dan baru bisa melanjutkan perjalanan kembali setelah kereta api melintas.
Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No.3 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam pasal 124, tertulis dengan jelas bahwa para pengguna jalan yang lain wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Tak hanya itu, aturan juga tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara yang nekat menerobos palang pintu perlintasan kereta api saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta sudah mulai menutup, dan isyarat lainnya, dapat dikenai ancaman sanksi pidana.
Editor : Andhika Attar Anindita