KEDIRI, JP Radar Kediri–Polres Kediri dan Polisi Militer merazia sejumlah tempat hiburan malam hingga Sabtu (13/12) dini hari kemarin.
Hasilnya, mereka menemukan tempat hiburan yang menjual minuman keras (miras) tak sesuai kategori izinnya.
Pantauan Jawa Pos Radar Kediri, razia dimulai sekitar pukul 23.00. Tim gabungan langsung menuju ke sejumlah tempat hiburan.
Mulai dari District of Eden di Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem; Maxy Exclusive KTV & Lounge di Desa Katang, Kecamatan Ngasem.
Kemudian, Prisma Billiard and Cafe di Desa Paron, Ngasem; Kafe M3 di Desa Sumberejo, Ngasem; serta Wanpis Cafe and Karaoke di Desa Sumberejo, Ngasem.
Di setiap tempat hiburan yang didatangi, tim tidak hanya memeriksa miras yang dijual. Melainkan, para pengunjung dan total puluhan ladies companion (LC) di sana dites urine.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji melalui Kabagops Kompol Ridwan Sahara mengatakan, razia Jumat malam itu dilakukan untuk memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif.
Terlebih menjelang pelaksanaan Operasi Lilin pengamanan Natal dan Tahun Baru.
“Kami melaksanakan razia di beberapa tempat hiburan malam sebagai langkah cipta kondisi,” ujarnya disela razia.
Sasaran operasi, lanjut Ridwan, tidak hanya penyalahgunaan narkoba. Melainkan juga peredaran minuman keras, senjata api, serta senjata tajam. Lima tempat hiburan malam yang dirazia menurutnya dipilih secara acak.
Total ada 56 orang menjalani tes urine. Seluruhnya dinyatakan negatif narkoba. “Sampai saat ini (13/12), setelah dilakukan tes urine di lima titik, semua hasilnya negatif,” tegas Ridwan dalam razia hingga Sabtu (13/12) dini hari itu.
Perwira yang pernah menjabat Kasatresnarkoba Polres Kediri ini menegaskan, tes urine dilakukan dengan melihat sejumlah parameter.
Mulai dari kandungan amfetamin dan metamfetamin yang bisa mendeteksi penggunaan narkotika seperti sabu-sabu, ekstasi, maupun jenis lainnya.
“Jika ada penggunaan narkotika, pasti akan muncul pada parameter tes. Tapi hasilnya negatif, artinya mereka tidak menggunakan,” paparnya.
Meski demikian, dalam razia tersebut petugas menemukan pelanggaran perizinan penjualan miras.
Di salah satu tempat hiburan, mereka menemukan praktik penjualan miras tak sesuai izinnya.
“Izin penjualannya hanya alkohol kategori A, tetapi ditemukan alkohol kategori C dan D. Kami amankan sementara tiga botol itu dan akan diproses lebih lanjut,” tegasnya.
Selain razia di lima tempat hiburan itu, Ridwan menyebut tidak menutup kemungkinan tim akan menggelar razia di tempat hiburan lainnya.
Tujuannya untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat. Terutama jelang perayaan Natal dan tahun baru.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian