KEDIRI, JP Radar Kediri - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis agaknya akan segera diberlakukan.
Sebab satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota mulai melakukan peninjauan langsung ke lokasi pemasangan ETLE.
Untuk diketahui, ETLE statis ini akan dipasang di Jalan Hayam Wuruk. Itu atas beberapa pertimbangan.
Pertama, lokasi tersebut merupakan kawasan tertib lalu lintas (KTL). Kedua, memiliki jarak pandang area yang luas dan tidak terhalang utilitas apapun. Baik reklame, bando, pohon, dan lain-lain.
Ketiga merupakan kawasan central business district (CBD) di Kota Kediri. “Kemarin sudah mulai pemasangan pondasi tiangnya,” jelas Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir.
Nantinya setelah pengerjaan penggalian lubang fondasi selesai akan dilanjutkan proses pengecoran.
Dengan estimasi waktu untuk pemasangan tiang selama 10 hari. Itu menunggu fondasi kering dan kuat terlebih dahulu.
“Dengan sistem berbasis teknologi seperti ini pelanggaran dapat terpantau secara objektif dan transparan,” tutur bapak dari dua anak itu.
Seperti yang diberitakan, sebelum memasang ETLE statis, Satlantas telah memiliki mobil incar ETLE. Pelanggar yang terjaring mobil incar ini setiap hari bisa mencapai belasan hingga puluhan.
Tentu itu akan berbeda dengan ETLE statis yang akan dipasang di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Kota.
Jika biasanya petugas perlu datang ke lokasi terlebih dahulu untuk bisa menjaringnya. Sekarang pelanggar bisa terdeteksi melalui kamera.
Pengendara yang melakukan pelanggaran dan terekam kamera akan mendapatkan surat tilang. Nantinya surat tilang tersebut dikirim melalui Kantor Pos.
Setelah menerima surat tersebut, pelanggar bisa mengonfirmasi. Baik secara mandiri maupun datang langsung ke bagian baur tilang.
Pelanggar bisa langsung scan barcode. Selanjutnya akan diarahkan untuk mengisi data diri dan transfer ke Briva.
Baru dari petugas menerbitkan surat tilangnya untuk di sidang ke pengadilan. Berlaku sebaliknya, pelanggar yang berpura-pura tidak mengetahui akan mendapat sanksi dengan diblokirnya kendaraan yang dimiliki.
Editor : Andhika Attar Anindita