KEDIRI, JP Radar Kediri- Iming-iming umrah cepat dan mudah memakan korban puluhan orang. Sedikitnya ada 23 jemaah asal Kediri dan Nganjuk yang batal berangkat ke Tanah Suci. Padahal mereka sudah membayar hingga Rp 38 juta.
Kecewa karena nasibnya tak kunjung mendapat kejelasan, para korban melaporkan Indonesia Haji Training Centre (IHTC) ke Polres Kediri Kota.
Evy Kamilatul Ma’rifah, salah satu korban mengatakan, dirinya sudah membayar lunas biaya umrah bersama total 23 jemaah lainnya. Nilainya antara Rp 33,5 juta hingga Rp 38 juta.
Sedianya mereka dijadwalkan berangkat pada Februari lalu. “Kami dijanjikan berangkat 19 Februari. Sudah sampai di Bandara Soekarno Hatta tapi ternyata visa kami belum terbit. Sehingga tidak bisa terbang ke Arab Saudi,” ungkap Evy kepada Jawa Pos Radar Kediri.
Perempuan asal Tanjunganom, Nganjuk itu mengaku mendaftar ke IHTC pada Desember 2024. Evy mengaku membayar secara bertahap.
Yakni, mulai Rp 5 juta pada Desember 2024. Kemudian, menyetor Rp 13 juta pada Januari 2025, dan pelunasan Rp 18 juta pada Februari 2025.
Lebih jauh Evy mengaku mendengar kabar bahwa ada jemaah yang gagal berangkat pada Januari 2025 lalu.
Dari total 130 jemaah yang dijadwalkan berangkat, hanya 65 orang saja yang bisa berangkat ke Tanah Suci.
Jemaah yang tiba di Arab Saudi disebut-sebut dimintai biaya tiket pulang dengan nilai Rp 17 juta sampai Rp 24 juta.
“Mendengar kabar tersebut saya jadi takut. Januari saya minta refund tapi tidak bisa karena sudah dibelikan tiket katanya. Saya juga dikirimi bukti booking sehingga saya percaya,” lanjutnya.
Pada jadwal keberangkatan Februari lalu, Evy dan rombongan lainnya sudah diantarkan ke Bandara Soekarno-Hatta.
Tetapi, saat jemaah tiba di sana ternyata visa mereka belum terbit. Akibatnya, jemaah harus menunggu selama hampir satu minggu di hotel sekitar bandara.
Dengan ketidakpastian tersebut, keluarga jemaah mendatangi IHTC di Kediri. “Pemilik travel mengaku akan tetap mengusahakan untuk memberangkatkan,” lanjut Evy.
Selanjutnya, jemaah dan IHTC membuat pernyataan dengan tanda tangan di atas materai. Isinya, travel harus bisa mengembalikan uang jemaah sebelum tanggal 15 Maret.
Namun, janji di atas materai itu juga meleset. Alasannya, pemilik travel masih menjual aset untuk bisa mengembalikan uang.
“Penasihat hukumnya bilang sebelum tiga bulan sudah diselesaikan. Harusnya maksimal Juni sudah beres. Tapi nyatanya tidak ada itikad baik. Jawabnya masih diusahakan. Masih ditunggu,” terangnya kecewa.
Tak kunjung ada kepastian, Evy lantas melaporkan masalah gagal umrah tersebut ke Polres Kediri Kota.
Menindaklanjuti laporan itu, pada Agustus lalu mereka dijadwalkan melakukan mediasi. Namun, Ag, pemilik travel IHTC tidak hadir.
“Memang ada mediasi, tetapi kami minta tetap dilanjutkan (proses hukum). Sekarang statusnya sudah naik penyelidikan,” sambung Rosi Armitasari, penasihat hukum korban.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Kediri, IHTC berdiri selama dua tahun. Di tahun pertama pemberangkatan umrah mereka lancar.
Adapun masalah baru muncul di tahun kedua.
Selain gagal memberangkatkan umrah, ada pula aduan tentang tunggakan pembayaran mobil rental senilai Rp 10 juta.
“Dia (Agus, pemilik IHTC) memiliki tunggakan pembayaran ke rental milik saya. Mobil saya justru direntalkan ke travel lain tanpa sepengetahuan saya dengan total kekurangan bayar sebanyak Rp 10 juta,” ungkap Muthoin, pemilik mobil rental, sembari menyebut hingga kemarin Agus tidak bisa dihubungi.
Terpisah, Kepala Kemenag Kabupaten Kediri Ahmad Faiz menyebut IHTC ilegal alias tidak mengantongi izin. “(IHTC) tidak ada izin ,” papar pria yang akrab disapa Faiz itu.
Dikonfirmasi terkait penanganan laporan korban gagal umrah, Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana menyebut pihaknya sudah menerima laporan korban. “Hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan,” imbuhnya.
Terpisah, Agus yang dihubungi koran ini mengatakan, jemaah yang dijadwalkan berangkat Februari 2025 sudah diberangkatkan.
Namun, dia mengakui ada beberapa jemaah yang gagal berangkat. Mereka dijadwalkan untuk refund dana sesuai kesepakatan.
“Memang ada 2 jemaah yang melakukan pengaduan. Namun kita sadari jika memang ada yang merasa menjadi korban. Kami yakini itu hak mereka untuk melakukan pelaporan,” tulis Agus lewat WhatsApp sembari menyebut ada jemaah yang tidak terjadwal berangkat karena belum melakukan pelunasan saat waktu yang ditetapkan , namun memaksa untuk berangkat.
Ditanya tentang pengembalian dana para korban yang gagal berangkat, Agus menyebut pengembalian dana sudah melewati mediasi langsung dengan para jemaah yang tidak melanjutkan pemberangkatan.
Mereka juga sudah membuat kesepakatan dengan IHTC. Dalam kesempatan kemarin Agus menerangkan jika IHTC bukan biro haji atau travel umrah.
Melainkan, sesuai namanya merupakan pelaksana training yang fokus melakukan pendampingan dan pemantapan calon jemaah yang hendak umrah atau haji.
“Kami memang melakukan MoU dengan travel haji dan umrah berizin lengkap yang memegang PPIU aktif,” tutur Agung sembari menyebut travel tersebut menunjuk IHTC sebagai perwakilan di Kediri.
Editor : Andhika Attar Anindita