Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Satpol PP Panggil Puluhan Bos Kafe dan Karaoke di Kabupaten Kediri, Larang Lakukan Hal Ini

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Kamis, 14 Agustus 2025 | 23:26 WIB
Sosialisasi kepada bos karaoke dan kafe oleh Satpol PP dan pihak terkait.
Sosialisasi kepada bos karaoke dan kafe oleh Satpol PP dan pihak terkait.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Sedikitnya ada 80 pengelola kafe dan karaoke dipanggil Satpol PP Kabupaten Kediri.

Mereka diwanti-wanti agar tidak menjual miras tanpa izin apalagi oplosan. Hal ini dilakukan menindaklanjuti maraknya kasus kematian akibat miras campuran.

Sosialisasi bagi pemilik tempat hiburan malam ini digelar di Mako Satpol PP, Rabu (13/8). Acara melibatkan Polri, dinas terkait, serta perwakilan RT di delapan eks lokalisasi wilayah timur dan barat sungai.

“Kemarin ada kejadian yang tidak kita inginkan, di mana beberapa korban timbul akibat mengonsumsi minuman beralkohol,” ujar Kabid Penegak Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Yusuf Abraham.

Para pemilik karaoke, resto, dan kafe diajak membuat kesepakatan bersama atau pakta integritas.

Mereka diminta mematuhi peraturan perundang-undangan. Terutama terkait perizinan, jam operasional, dan SOP usaha.

“Yang ditekankan, mereka ikut membantu pemerintah membatasi dan mengendalikan peredaran minuman beralkohol di usaha mereka, dengan tidak menjual minuman ilegal atau oplosan,” jelasnya.

Yusuf menegaskan, penjualan minuman beralkohol harus memiliki izin dari pemerintah daerah. Baik produksi maupun penjualan yang tidak berizin akan dibatasi.

Serta pelaku usaha diminta tidak menjual oplosan karena berisiko tinggi. Jam operasional pun dibatasi maksimal hingga pukul 00.00 WIB sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, perlindungan pekerja juga menjadi perhatian. Pemilik usaha tidak boleh mempekerjakan anak di bawah umur. Sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

Yusuf juga mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pelacakan terhadap sistem perekrutan pekerja, khususnya pemandu lagu.

Pasalnya, ada kasus di mana mereka bekerja secara berpindah-pindah dalam sehari, hingga memicu insiden fatal.

“Karena hiburan malam ini kadang pengawasannya longgar, tujuan kita jelas: jangan sampai terulang lagi kejadian seperti kemarin,” tandasnya.

"Bagi yang belum berizin, bisa segera menyelesaikan perizinan. Karena mereka juga masih banyak yang masih berproses," imbuh Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono.

Editor : Andhika Attar Anindita
#kabupaten kediri #satpol pp #Kafe dan karaoke