Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Warga Kota Kediri Pasang Spanduk Penolakan, Tolak Bayar Sewa Tanah ke PT KAI yang Diklaim Milik Mereka Sejak 1937!

Ayu Ismawati • Rabu, 13 Agustus 2025 | 19:00 WIB
Warga Kelurahan Kemasan, Kota Kediri memasang beberapa baliho melawan rencana penggusuran oleh PT KAI.
Warga Kelurahan Kemasan, Kota Kediri memasang beberapa baliho melawan rencana penggusuran oleh PT KAI.

KOTA, JP Radar Kediri-Warga RT 03, RW II Kelurahan Kemasan, Kota Kediri kembali melawan upaya penataan aset yang dilakukan PT KAI. Sejak Selasa malam (11/8), warga memasang baliho dan spanduk penolakan di beberapa titik.

 Titik Sundari, 39, salah satu warga mengatakan, baliho dan spanduk tersebut dipasang di empat titik. “Ini inisiatif warga semua. Warga ingin ada kepedulian (dari pemangku kebijakan, Red),” kata Titik.

 Pantauan Jawa Pos Radar Kediri, beberapa baliho penolakan di antaranya berbunyi, ‘Important. Tanah dan bangunan warga ini memiliki Leter C desa sejak 1937. Atas dasar apa kami harus bayar sewa ke PT KA!’. Kemudian, ‘Ini bukan jaman kolonial bung, tanah rakyat untuk tidak dirampas’.

 Untuk diketahui, saat ini  status tanah tempat warga mendirikan bangunan selama puluhan tahun itu masih berkonflik dengan PT KAI. Sebelumnya mereka sempat mengikuti mediasi di DPRD Kota Kediri.

Namun, setelah mengikuti hearing di gedung dewan, menurut Titik belum ada kelanjutannya. Hingga minggu kedua Agustus ini belum ada tindakan konkret dari pemerintah dan PT KAI.

“Beberapa waktu lalu malah saya dikasih SP3 (surat peringatan ketiga, Red). Tapi saya nggak nerima (secara langsung, Red) soalnya dimasukkan ke bawah pintu,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, beberapa rumah di lingkungan itu mendapat surat peringatan untuk mengosongkan bangunannya pada Juli lalu. Surat muncul setelah rumah-rumah milik warga itu dianggap berdiri di lahan milik PT KAI. Mereka menyebut dasar perintah pengosongan adalah kepemilikan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 7/1996.

Terkait konflik itu, Komisi A DPRD Kota Kediri menggelar RDP pada 25 Juli lalu. Di antaranya membahas perubahan tata ruang kawasan stasiun serta tarik ulur aset yang terjadi dengan warga di Kelurahan Kemasan.

 Soal aset tanah di lingkungan RT 03 RW 02 Kelurahan Kemasan, Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri Ayub Wahyu Hidayatullah menilai terdapat overlapping alas hak tanah yang diakui PT KAI dan yang dimiliki warga.

Penguasaan tanah oleh PT KAI dibuktikan melalui kepemilikan SHP 7/1996. Sedangkan puluhan warga yang tinggal di sana mengklaim sudah lebih dulu memiliki  alas hak tanah berupa dokumen Letter C. Mayoritas tercatat pada 1950-an. Bahkan, warga mengklaim dokumen tertua dikeluarkan pada 1937.

 “Jadi Letter C itu memang bisa menjadi hak untuk penerbitan SHM. Dan itu sah serta menjadi prioritas,” tandas Ayub sembari merekomendasikan agar warga mengambil jalur litigasi untuk mengurai konflik tersebut.

Baca Juga: Buntut Konflik KAI Vs Warga, DPRD Kota Kediri Gelar Rapat Dengar Pendapat

Terpisah, saat dikonfirmasi terkait upaya perlawanan dari warga, Manajer Humas KAI Daop 7 Rokhmad M. Zainul belum bisa banyak menyampaikan komentar. Namun, pihaknya akan berkomunikasi dengan unit terkait dalam menyikapi persoalan tersebut.

“Baik. Saya pastikan ke unit yang terkait dahulu,” ujarnya.

Dalam kesempatan sebelumnya, PT KAI menegaskan seluruh kegiatan penataan dan pemanfaatan lahan di kawasan Stasiun Kediri dilakukan dalam koridor aset milik PT KAI yang legal. Pelaksanaannya juga telah melalui proses inventarisasi serta perizinan yang sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#warga kota kediri #pt kai #konflik tanah