Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kirim Surat Peringatan, PT KAI Ancam Bongkar  7 Rumah di Kelurahan Kemasan, Kota Kediri. Apa Sebabnya? 

Ayu Ismawati • Minggu, 20 Juli 2025 | 16:00 WIB

 

 

Titik Sundari, warga Kelurahan Kemasan, menunjukkan bukti kepemilikan rumah berupa letter C dan persil.
Titik Sundari, warga Kelurahan Kemasan, menunjukkan bukti kepemilikan rumah berupa letter C dan persil.
JP Radar Kediri- Sedikitnya akan ada tujuh rumah yang terancam dibongkar oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) pekan ini. Rumah-rumah itu berada di Kelurahan Kemasan, Kecamatan Kota. 

Oleh jawatan perkeretaapian itu, mereka dianggap menyalahi hukum. Karena dianggap berdiri di lahan milik BUMN pengelola kereta api tersebut.

Para pemilik rumah tersebut sudah menerima surat peringatan dari PT KAI Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun. Isinya, meminta mereka mengosongkan bangunan yang telah ditempati selama puluhan tahun tersebut. 

Dalam SP itu, PT KAI menyebut bahwa tanah di Kelurahan Kemasan yang harus dikosongkan itu merupakan aset milik mereka. Dasarnya adalah kepemilikan sertifikat hak pakai (SHP) Nomor 7 tahun 1996. 

Rumah-rumah itu berada di RT 03 RW 02. Tepatnya di selatan Stasiun Kediri. Berdasarkan penuturan warga, ada 24 rumah yang disebut-sebut berdiri di tanah aset PT KAI. Tujuh di antaranya mendapat SP ke-2 dan SP ke-3 karena menolak menyetujui ketentuan sewa. 

“Kami ingin tahu dulu bukti atas tanahnya kalau ini memang punya PT KAI. Tapi belum ditunjukkan sampai sekarang,” ujar Titik Sundari, 39, salah seorang pemilik rumah yang telah menerima SP. 

Titik dan beberapa warga lainnya mengaku mendapat SP itu pada 18 Juli. Mereka diminta segera mengosongkan atau membongkar bangunan paling lambat lima hari setelah menerima surat tersebut. 

Menurutnya, warga menolak untuk membongkar rumah. Sebab, mereka mengklaim juga memiliki hak atas tanah tersebut. Mereka sudah tinggal puluhan tahun secara turun-temurun. 

Jejak historis warga pemilik rumah jauh sebelum SHP itu diterbitkan dibuktikan melalui dokumen persil dan Letter C. Beberapa dokumen yang diterbitkan kelurahan mencatatkan tahun mulai dari 1950-an hingga 1960-an. 

“Dulu itu warga nggak mengerti kalau kita ada Letter C. Baru setelah permasalahan ini muncul, kami menemukan Letter C itu. Cuma karena ini Letter C tahun lama, rata-rata belum atas nama orang tua kami. Karena mayoritas yang baru tinggal tahun 1960-an di sini saat beli tanah tidak mencatatkan di Letter C itu,” ungkapnya.

Menurutnya, rumah yang ditempatinya itu sudah berdiri sejak 1979. Selain itu, beberapa hunian yang bermasalah itu juga difungsikan sebagai tempat usaha. Salah satunya milik Ichfan Maulana, 34. Dia ikut menyoal legalitas klaim PT KAI. Saat ini, dia dan warga lainnya hanya meminta keterbukaan terkait Sertifikat Hak Pakai Nomor 7 Tahun 1996, yang menjadi dasar melayangkan surat peringatan. 

“Ini yang kami minta. Ya kalaupun memang ada, ngapain sih kok sulit-sulit. Kalau nggak boleh kami fotokopi, kami minta foto saja,” tandasnya.

Manajer Humas KAI Daop 7 Rokhmad M. Zainul, yang dikonfirmasi JP Radar Kediri belum bisa menjelaskan secara panjang lebar persoalan ini. Dia mengatakan akan menelaah terlebih dulu persoalan di Kediri tersebut. 

Namun, berdasar surat peringatan yang dilayangkan kepada warga dan ditandatangani Deputy Daerah Operasi 7 Madiun Mohammad Kahfi, disebutkan bahwa legalitas kepemilikan aset di wilayah tersebut merupakan sah milik PT KAI. Yakni, dengan dasar kepemilikan SHP Nomor 7 Tahun 1996 untuk tanah di Kelurahan Kemasan Gang Melati dengan luas 21.690 meter persegi. 

Terpisah, konflik antara warga dan perusahaan BUMN itu disoroti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri. Ketua Komisi A Ayub Wahyu Hidayatullah mengatakan, dewan akan menghadirkan pihak-pihak terkait untuk dimediasi dalam forum hearing. Salah satunya mengungkap terkait aspek hukum dari klaim penguasaan tanah. Baik dari sisi PT KAI maupun dari warga. 

“Kami ingatkan PT KAI agar memperhatikan hak-hak warga. Termasuk juga terkait asetnya pemkot yang fasum (fasilitas umum) itu juga kami akan menanyakan legalitasnya kepada PT KAI,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya DPRD Kota Kediri juga menggelar hearing pada 26 Juni lalu. Rapat dengar pendapat (RDP) itu menyusul adanya warga setempat yang menyoal tentang pemanfaatan lahan di kawasan stasiun. 

Masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Bocah Stasiun (Bosta) Kota Kediri menyoal pemanfaatan lahan yang memicu perubahan eksisting di kawasan Stasiun Kediri. Termasuk soal rumah-rumah warga yang terancam dibongkar karena dianggap menempati aset milik PT KAI. 

Namun demikian, pertemuan itu masih deadlock. Dewan mengatakan akan menggelar hearing lanjutan. Salah satunya menunggu masing-masing pihak—baik PT KAI maupun Pemkot Kediri—membeberkan data terkait sebaran aset yang dikuasai. (*)

Editor : Mahfud
#pt kai #sp