Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kasus Pembunuhan Wanita Muda yang Jasadnya Ditemukan di Blitar Akhirnya Ditangani Polres Kediri, Ini Alasannya

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Kamis, 17 Juli 2025 | 06:47 WIB

 

Petugas menggelandang tersangka Coirul Huda.
Petugas menggelandang tersangka Coirul Huda.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Polres Kediri resmi menangani perkara yang dilakukan Choirul Huda yang tega menganiaya Dita Oktavia, 21, warga Desa Punjul, Kecamatan Plosoklaten, hingga meninggal dunia.

Hal itu disampaikan Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji dalam pers release pada Rabu (16/7).

Untuk diketahui, sebelumnya mayat Dita ditemukan di pinggir jalan nasional Blitar-Malang, tepatnya di Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Blitar pada Senin pagi (7/7).

Kasusnya kini ditangani oleh Polres Kediri. Hal itu dikarenakan saksi-saksi yang terkait dengan perkara itu lebih banyak di Kediri.

“Memang ada banyak tempat kejadian perkara selama melakukan penganiayaan di wilayah Kediri dan juga di wilayah Blitar. Namun demikian, berdasarkan ketentuan hukum acara pidana sehingga kita tarik perkara ini di Polres Kediri,” jelas Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan.

Setelah ditemukan pada Senin pagi (7/7) pagi, tak butuh waktu lama bagi tim gabungan untuk meringkus tersangka.

Polres Kediri bersama Polres Blitar dan Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pembunuhan Dita dalam waktu kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.

“Kasus ini menjadi perhatian publik. Kami dari Polres Kediri bersama jajaran bergerak cepat dan berhasil mengungkap serta menangkap pelaku kurang dari 24 jam,” tegas pria yang akrab disapa Bram itu.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku yang merupakan kekasih korban itu nekat menghabisi nyawa korban dengan kosong.

Adapun motifnya karena dipicu kecemburuan dan emosi sesaat saat sedang bersama di malam kejadian.

Usai melakukan pembunuhan, pelaku melarikan diri ke wilayah Salatiga, Jawa Tengah. Dari kerja cepat tim kepolisian, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor korban, pakaian, handphone, hingga tali rafia dan hoodie yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban.

"Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat lemas karena saluran pernapasan tertutup serta mengalami luka memar di wajah dan leher," imbuh Kapolres Kediri.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

Editor : Andhika Attar Anindita
#pembunuhan #kediri #wanita muda #blitar