JP Radar Kediri-Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri melanjutkan eksekusi lahan terdampak Tol Kediri-Tulungagung akses Bandara Dhoho. Eksekusi dua bidang kebun di Desa Tiron, Banyakan kemarin juga diwarnai aksi penolakan. Bahkan pemilik tanah nekat menghadang alat berat yang akan merobohkan pohon.
Pantauan Jawa Pos Radar Kediri, warga berusaha menghadang alat berat yang hendak masuk ke kebun dengan berdiri di depan backhoe. Operator alat berat langsung menggeser arah agar tetap bisa masuk ke kebun.
Alat berat yang dibawa tim eksekusi baru bisa masuk setelah petugas keamanan mengajak warga untuk menyingkir. Namun, warga tetap belum menyerah. Mereka tetap berusaha mendekati alat berat hingga tersenggol pohon yang dirobohkan.
“Kami melakukan penghadangan karena tidak terima dengan harga yang tidak sesuai,” kata Bahrudin, 45, salah satu warga yang menghadang alat berat dan sempat tersenggol pohon yang dirobohkan.
Lebih jauh Bahrudin menolak ganti rugi karena harga yang ditawarkan sangat murah. Dia mencontohkan harga tanah di poros jalan yang sama ada yang mencapai Rp 2 juta. Ada pula Rp 4 juta. Namun, kebun miliknya hanya dihargai Rp 450 ribu per meter persegi.
Atas penolakan itu, menurutnya warga sempat dikumpulkan.
“Katanya diganti dua atau tiga kali lipat di atas harga pasar. Tapi kenyataannya apa? dimanipulasi,” tudingnya.
Bahrudin mengaku sudah mengadukan nasibnya ke Pemkab Kediri. Namun belum ada tanggapan hingga pelaksanaan eksekusi kemarin.
Untuk diketahui, kemarin ada dua kebun yang dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri. Jika di eksekusi Selasa (17/6) lalu ada bangunan yang perlu dikosongkan dan diratakan, kemarin tim eksekusi hanya perlu merobohkan pohon di kebun saja.
"Ini mengosongkan objek pohon di tanah. Sebelumnya oleh pihak pemohon sudah banyak dipotong sehingga tidak banyak pohon yang kami robohkan," ungkap Panitera PN Kabupaten Kediri I Made Witama.
Seperti sebelumnya, Witama menyebut sebelum eksekusi kemarin pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pemilik tanah. Namun tetap belum ada kesepakatan akan besaran ganti rugi lahan yang terdampak tol.
Karenanya diputuskan untuk dilakukan konsinyasi. Uang ganti rugi untuk tanah terdampak dititipkan di PN Kabupaten Kediri.
"Yang ini (ganti rugi kebun, Red) juga sudah dibayarkan, namun uangnya belum diambil," jelasnya.
Selain eksekusi kemarin, rencananya hari ini (18/6) tim juga akan kembali mengeksekusi dua bidang tanah terdampak Tol Kediri-Tulungagung akses bandara. Lokasinya di Desa Manyaran, Banyakan. (*)
Editor : Mahfud