KEDIRI, JP Radar Kediri- Pengadilan Negeri (PN) Kediri melakukan eksekusi pengosongan rumah dan tanah milik Imam Mashadi, warga Kelurahan/Kecamatan Mojoroto, pagi ini (8/5).
Eksekusi lahan yang terdampak proyek Tol Akses Bandara Dhoho itu, mendapat penolakan salah satu ahli waris Imam Mashadi.
Saat ini, lahan seluas 304 meter persegi itu akan terkena 280 meter persegi untuk membangun tol akses ke Bandara Dhoho Kediri.
Status tanah tersebut kini masih sengketa ahli waris. Dan saat ini masih berproses di pengadilan.
Karena masalah itu, kini uang ganti kerugian senilai Rp 1,135 Miliar dititipkan di pengadilan.
Eksekusi pengosongan rumah dan tanah itu dijaga ketat oleh anggota kepolisian.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian