Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pedagang di Jl Pattimura Kota Kediri Resah, PKL Merajalela, Musik Kencang & Pengunjung Meluber, Ini yang Dilakukan Pemkot

Ayu Ismawati • Jumat, 25 April 2025 | 06:12 WIB
Sejumlah lapak angkringan memadati Jl Pattimura sejak sore hingga dini hari.
Sejumlah lapak angkringan memadati Jl Pattimura sejak sore hingga dini hari.

KOTA, JP Radar Kediri-Keluhan tentang keberadaan pedagang kaki lima (PKL) liar kembali muncul. Kali ini datang dari sejumlah pemilik toko di Jalan Pattimura. Mereka menyoal PKL yang mengganggu ketertiban umum. Yakni dengan menyalakan musik dan membuka lapak hingga ke seberang jalan atau sisi selatan jalan.

          Keluhan yang disampaikan kepada Pemerintah Kota Kediri itu dibenarkan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri Wahyu Kusuma Wardani. Dia mengaku menerima surat dari pemilik toko di Jl Pattimura beberapa waktu lalu. Mereka mengeluhkan keberadaan PKL di depan toko mereka.

          “Kasusnya sama persis seperti di Jalan Dhoho. Jadi toko masih buka, mereka jualan di depan. Tidak menjaga kebersihan, masang musik,” ungkap Wahyu.

          Menindaklanjuti laporan itu, Pemkot Kediri bersama Polres Kediri Kota—lanjut Wahyu—sudah melakukan sosialisasi awal. Yakni, dengan mendatangi PKL yang berjualan pada sore hingga malam hari, serta menyampaikan pemberitahuan lisan.

          “Sebelum hari raya (Idul Fitri, Red) sudah kami sosialisasikan awal ke mereka, kami datangi dengan tim dan Polresta. Sebentar lagi akan kami kumpulkan untuk sosialisasi lagi,” lanjut Wahyu.

          Berdasar Perwali No. 37/2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, menurut Wahyu kegiatan PKL di Jl Pattimura diperbolehkan di sisi kiri jalan atau sisi utara. Waktu operasionalnya diatur mulai pukul 17.00–00.00.

          “Jadi nanti itu solusinya sama seperti Jalan Brawijaya. Kami geser-geser. Atau pindah di tempat yang lain. (Opsi lain, Red) geser di toko atau tempat yang sudah tutup,” jelasnya.

          Dari sosialisasi awal berupa pemberitahuan lisan kepada PKL yang sudah dilakukan, ada beberapa hal yang disampaikan. Di antaranya, aktivitas PKL tidak boleh melebar hingga ke seberang jalan, di sisi selatan Jl Pattimura.

          “Tidak boleh melebar ke seberang jalan yang angkringan-angkringan itu. Nanti secara real akan kami sosialisasikan lagi. Kami kumpulkan di disperindag,” tandasnya.

          Seperti diberitakan, sebelumnya para pedagang di Jl Dhoho dan Jl HOS Cokroaminoto juga menyoal para PKL di depan toko mereka. Sebab, tidak sedikit lapak yang sudah buka saat toko masih beroperasi. Sehingga, akses parkir pelanggan terhambat.

          Merespons keluhan tersebut, Pemkot Kediri melakukan penertiban. Salah satunya mewajibkan pedagang mematuhi jam operasional mereka mulai pukul 21.00 sampai pukul 07.00 untuk PKL di Jl Dhoho.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#pemkot kediri #jl pattimura #pkl #kota kediri #pedagang resah