KEDIRI, JP Radar Kediri- Pernikahan dini tidak hanya jadi permasalahan pelik di Kabupaten Kediri. Kota Kediri juga belum bebas dari perwakinan anak. Selama 2024 lalu, sedikitnya ada 46 anak yang mengajukan dispensasi kawin (diska) di Kota Kediri. Penyebabnya mayoritas karena hamil duluan.
Data yang dihimpun koran ini, selama 2024 lalu ada 46 laporan konseling pernikahan anak. Paling banyak berasal dari Kecamatan Mojoroto dengan 18 kasus. Sisanya tersebar merata di Kecamatan Kota dan Kecamatan Pesantren.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Kediri Jaring 15 Anjal dan Gepeng Sekali Operasi
Meski mencapai puluhan kasus, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Kediri Arief Cholisudin menyebut jumlah itu turun dibanding tahun 2023. Yakni, mencapai 67 permohonan konseling diska.
“Untuk tahun ini, di dua bulan awal saja sudah ada 13 permohonan konseling diska,” ungkap pria yang akrab disapa Cholis itu.
Terkait faktor pemicu permohonan diska, menurut Cholis mayoritas karena anak perempuannya hamil duluan. Fenomena itu marak akibat pengaruh pergaulan anak-anak. Meski demikian, menurut Cholis pihaknya selalu mengupayakan agar tidak sampai mengambil langkah perkawinan anak.
Baca Juga: Waspada Pohon Tumbang Mulai Melanda di Kota Kediri
Namun, jika anak telanjur hamil duluan, biasanya ada pertimbangan dari pengadilan yang bisa meloloskan pengajuan diska mereka. “Rata-rata pemohon remaja berusia 15-19 tahun,” lanjut Cholis tentang anak-anak yang masih duduk di bangku SMP dan awal SMA itu.
Untuk mencegah agar angka diska tidak terus naik, Cholis menyebut pihaknya menggalakkan sosialisasi. Baik lewat Pusat Informasi Konseling Remaja (PIK-R) maupun lewat Generasi Berencana (GenRe).
“Kami juga berencana membuat satu portal yang akan diisi materi-materi tentang bagaimana merencanakan keluarga yang baik,” terangnya.
Baca Juga: Seorang Pemuda Kediri Meninggal Tertabrak Kereta Api, Sengaja karena Terbelit Utang?
Dengan demikian, anak-anak bisa memiliki gambaran tentang kehidupan pasca-pernikahan. Sehingga tidak terdorong untuk melakukan perkawinan dini. “Di sini yang penting adalah pencegahan bagaimana mereka itu jangan sampai menikah sebelum siap,” tegasnya.
Sementara itu, terkait permohonan diska yang disetujui oleh pengadilan agama, tugas DP3AP2KB adalah melakukan pendampingan kepada pasangan anak. Sekitar 3-6 bulan setelahnya, mereka akan dihubungi untuk dimonitor terkait kondisi rumah tangganya.
“Mungkin kalau sudah melahirkan, pola pengasuhannya seperti apa. Itu kami tanya,” sambungnya.
Baca Juga: Damkar di Kediri Tangkap Monyet dan 3 Ekor Ular
Diakui Cholis, rata-rata pernikahan yang dilakukan oleh anak usia di bawah 19 tahun kerap terindikasi terjadi kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Salah satunya karena kondisi psikologis yang belum matang.
“Mungkin ibunya belum siap menerima tanggung jawab harus mengurus rumah tangga, anak. Akhirnya capek, kayak baby blues. Yang laki-laki juga sama. Belum siap mencari nafkah, akhirnya sering ada gesekan,” jelasnya.
Baca Juga: Innalillahi, Petani Asal Wates Kediri Ini Ditemukan Tak Bernyawa di Aliran Sungai
Berbagai dampak negatif pernikahan dini itu pula yang membuat Pemkot Kediri mencegahnya. Serta menggencarkan perencanaan rumah tangga agar remaja yang memutuskan berumah tangga sudah benar-benar siap dari sisi mental dan finansial. Sehingga, perceraian dan KDRT bisa dicegah sejak dini.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram"Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : rekian