Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kecelakaan Kereta Api di Ngadiluwih Kediri, Ini yang Harus Diketahui Pengguna Jalan saat Lewat di Perlintasan Sebidang 

Andhika Attar Anindita • Senin, 10 Maret 2025 | 23:24 WIB
JADI PERINGATAN: Lokomotif KA Kertanegara ringsek setelah kecelakaan di Desa Seketi, Ngadiluwih, Kediri.
JADI PERINGATAN: Lokomotif KA Kertanegara ringsek setelah kecelakaan di Desa Seketi, Ngadiluwih, Kediri.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Insiden kecelakaan kereta api di Ngadiluwih, Kabupaten Kediri sudah sering kali terjadi. Tingginya lalu lalang warga yang melewati perlintasan sebidang perlintasan kereta api diwajibkan untuk patuh pada aturan tertib berlalu lintas. 

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Rokhmad Makin Zainul merespons insiden laka KA Kertanegara dengan truk melalui rilis yang ditulis pada Senin (10/3).

Baca Juga: Ini Tanggapan KAI Daop 7 Madiun soal Insiden Kecelakaan Kereta Api Kertanegara di Ngadiluwih Kediri

Dia mengingatkan, masyarakat yang hendak melintas di perlintasan sebidang harus memahami Undang-Undang Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian. 

Khususnya pada pasal 124 menyatakan tentang kewajiban pengguna jalan. Yakni pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. 

Baca Juga: Perlintasan KA di Ngadiluwih Kediri Angker? Seminggu Ada Dua Kecelakaan 

Lalu Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tertuang pada Pasal 114. Lalu sanksinya termaktub di Pasal 296. Bunyinya, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan pengemudi kendaraan.

Pertama wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Yang kedua adalah wajib mendahulukan kereta api. Dan ketiga adalah wajib memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Baca Juga: KA Kertanegara Ringsek Hantam Truk di Perlintasan Seketi di Kecamatan Ngadiluwih Kediri   

“Keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab KAI dan Pemerintah Daerah setempat, namun juga menjadi tanggung jawab semua. Termasuk pengguna jalan raya di perlintasan sebidang,” pungkas Zainul.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram"Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel. 

Editor : rekian
#perlintasan sebidang #kediri #ngadiluwih #KA Kertanegara #Daop 7 Madiun #kecelakaan kereta api #pengguna jalan