KEDIRI, JP Radar Kediri- Perilaku tiga anak muda ini membuat hati miris. Mereka tega menyetubuhi AA, gadis belia asal Kecamatan Papar. Sebelum menggagahi korban, gadis berusia 15 tahun itu dicekoki minuman keras (miras) jenis arak bali.
Peristiwa yang tak patut dicontoh itu bermula pada Kamis (27/2) lalu. Saat itu, AA diajak pesta miras oleh ketiga pelaku. Yakni Ari Wijanarko, 33, warga Desa Kepuhrejo, Kecamatan Gampengrejo; Agus Setya, 20, warga Desa Kwaron, Papar; dan Atho’a Khoirul Jinan, 18, warga Desa Kepuhrejo, Kecamatan Gampengrejo.
Menurut Kanit PPA Polres Kediri Ipda Heri Wiyono, kasus ini bermula saatAgus mengajak AA jalan-jalan naik motor korban. Setelah berkeliling, korban dibawa ke rumah Atho’a teman Agus. Mereka tiba di rumah Atho’a pukul 21.30, lalu ngobrol santai. Tidak lama kemudian, tuan rumah keluar rumah untuk membeli arak bali.
Kemudian, korban dipaksa ikut minum miras hingga pukul 23.00. Karena tidak ada yang kuat menghabiskan minuman tersebut, semuanya tidur. Mereka kemudian tidur di kamar milik Atho’a. Dengan posisi Agus bersama AA tidur di atas kasus sedangkan pemilik rumahnya tidur di lantai bawah.
Dalam kondisi mabuk, Agus bangun pada dini hari Jumat (28/2) sekitar pukul 01.00. Saat itulah dia memaksa korban untuk berhubungan selayaknya suami istri. Keesokan paginya, mereka kedatangan tamu yakni Ari Wijanarko sekitar pukul 08.00.
Ari diminta untuk ikut minum arak bali yang masih tersisa. Setelah itu, Ari dan Atho’a berbicara dengan berbisik-bisik kepada Agus. Nah, setelah itu, Agus meminta korban juga bersetubuh dengan temannya. “Ayo gelem gak ambek are-arek (ayo mau tidak sama teman-teman, Red),” ucap Heri menirukan permintaan pelaku kepada korban.
AA sempat merasa takut dan menjawab singkat. Hmm. Setelah itulah, korban dibopong ke kamar kemudian diikuti Atho’a dan Ari. Ketika itulah korban diajak bersetubuh. Dan dilakukan bergiliran.
Orang tua AA yang mengetahui keberadaan korban lalu mendatangi rumah Atho’a. Kepada sang ayah, AA mengaku jika dia mau diajak jalan sama Agus karena dijanjikan akan dinikahi.
Janji manis itu menjadi pahit karena korban dipaksa menenggak miras hingga mabuk. Kemudian disetubuhi bergantian.
Karena tidak terima anaknya telah dilecehkan, orang tua AA lalu melaporkan ketiga pemuda itu ke Polsek Gampengrejo. Heri menyebutkan, menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Gampengrejo melakukan penyidikan dan memeriksa saksi-saksi.
“Di dapat 2 alat bukti kemudian melakukan penetapan tersangka selanjutnya melakukan penangkapan terhadap para tersangka,” akunya.
Baca Juga: Perjalanan KA Telat 6 Menit Akibat Kecelakaan Kereta Api di Branggahan Kediri
Polisi mengamankan tiga tersangka pada Jumat (28/2) sore pukul 17.00. Mereka kemudian dibawa ke unit PPA Polres Kediri. Dan dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui perbuatannya.
Mereka lalu diancam dengan Pasal 81 ayat 1 junto pasal 76D junto pasal 81 ayat 2 subs pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UU nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. “Akibat perbuatan cabul para tersangka tersebut anak korban merasa malu,” ujarnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.