Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Dua Perampok Minimarket di Kediri Divonis 3,5 Tahun, 

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Rabu, 5 Maret 2025 | 11:04 WIB
MENUNDUK: Terdakwa perampok minimarket dikawal petugas kejaksaan usai menjalani sidang di PN Kabupaten Kediri.
MENUNDUK: Terdakwa perampok minimarket dikawal petugas kejaksaan usai menjalani sidang di PN Kabupaten Kediri.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Dua perampok minimarket, Wildan Aprilino Islachi, 29; dan Tri Zuhdi Aprilianto, 29, menjalani sidang putusan di PN Kabupaten Kediri. Keduanya divonis 3,5 tahun, kemarin.  

Ketua Majelis Hakim Dwiyanto mengatakan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan kekerasan. “Ini sesuai dengan dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 Undang-Undang Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” sebut Dwiyanto di depan terdakwa.

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, tindakan kedua terdakwa dianggap meresahkan. Dan membahayakan nyawa orang lain. Adapun hal yang meringankan, keduanya telah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. 

Untuk diketahui, perampokan yang mereka lakukan itu di dua tempat, selain di Newmart, Ngadiluwih, juga di Indomaret jalan Raung. Karena itu, sebelumnya Zuhdi sudah disidang di kota. Dia diputus enam tahun penjara.

Putusan yang diberikan majelis hakim PN Kabupaten Kediri terbilang tinggi karena digabung dengan putusan di kota.

“Karena hukuman yang diberikan tidak boleh melebihi batas maksimal hukuman,” jelas Dwiyanto. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa dan jaksa menerima putusan tersebut. Untuk diketahui, jaksa sebelumnya menuntut kedua terdakwa selama lima tahun penjara. 

Seperti diberitakan, kasus yang menjerat kedua terdakwa ini terjadi pada Jumat (30/8) dini hari lalu mereka melakukan perampokan di dua titik. Pertama di Newmart Minimarket di Tales, Ngadiluwih, Kabupaten Kediri sekitar pukul 03.30.

Setelah itu beralih merampok Indomaret Jalan Raung, Kota Kediri satu jam kemudian. Keduanya diamankan tim gabungan Polres Kota dan Polres Kediri yang dibantu Polres Tulungagung pada (5/9). 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

 

Editor : rekian
#kediri #ngadiluwih #indomaret #Perampok Minimarket #vonis #pn kabupaten kediri