Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Satpol PP Kabupaten Kediri Batasi Karaoke Hanya Tiga Jam Selama Ramadhan, Begini Penjelasannya

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Jumat, 28 Februari 2025 | 14:55 WIB

 

BOLEH BEROPERASI: Salah satu tempat karaoke di Desa Maron, Kecamatan Banyakan berada di tepi jalan raya. Selama Ramadan Pemkab Kediri hanya beri waktu hanya tiga jam.
BOLEH BEROPERASI: Salah satu tempat karaoke di Desa Maron, Kecamatan Banyakan berada di tepi jalan raya. Selama Ramadan Pemkab Kediri hanya beri waktu hanya tiga jam.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Tempat karaoke di Kabupaten Kediri diberi kelonggaran selama Ramadan ini. Tempat hiburan itu diberi kesempatan untuk beroperasi. 

Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono mengatakan, meski diperbolehkan buka, tetap ada batas waktunya. Pembatasan jam operasional itu untuk menjaga kondusifitas, kekhusyukan dan kenyamanan warga yang menjalankan ibadah puasa. 

Baca Juga: Ramadhan Tiba, Satpol PP Kota Kediri Gencarkan Razia Miras Ilegal di Tiga Kecamatan dan Hasilnya Bikin Geleng-Geleng Kepala 

Untuk memperkuat itu maka Pemkab Kediri telah menurunkan surat edaran (SE) untuk kegiatan masyarakat sebelum, selama dan sesudah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

“SE tersebut berisi tentang larangan masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu masyarakat umum dalam menjalankan ibadah,” terang Kaleb. 

Baca Juga: Miris, Satpol PP Kabupaten Kediri Amankan Ortu yang Bawa Anaknya Mengemis  

Untuk tempat usaha hiburan, seperti karaoke, rumah billiard dan tempat hiburan lainnya ada ketentuan khusus. Yakni tidak boleh beroperasi di awal Ramadan. Terhitung sejak tiga hari sebelum dan tiga hari pertama puasa. 

Artinya, jedag jedug karaoke boleh beroperasi pada hari keempat. Ketentuannya jam operasional harus ditaati. Yakni buka mulai pukul 21.00 hingga pukul 24.00. Hanya tiga jam saja. 

Baca Juga: Mengamuk, ODGJ Asal Bangsal Diamankan Satpol PP Kota Kediri

Dia mencontohkan menggunakan dan membunyikan pengeras suara secara berlebihan. Terutama saat melaksanakan kegiatan untuk membangunkan sahur. 

“Kalau bisa seperti yang dulu-dulu, pakai alat manual, lebih enak di dengar,” jelas Kaleb.

Berikutnya larangan melakukan kegiatan atau perbuatan yang mengarah kepada perbuatan asusila.

Baca Juga: Hujan Lebat di Area Gunung Wilis Kediri Sebabkan Batu Raksasa di Kalipang Menggelinding, Nyaris Menutupi Jalan Desa

Larangan melakukan aktivitas kebut-kebutan atau balapan liar dan konvoi kendaraan di jalan raya, dilarang membuat, menyimpan, memperjualbelikan dan membunyikan petasan, kembang api atau bahan peledak lainnya.

Untuk penggunaan pengeras suara Masjid dan Musala menuruntya, sesuai SE harus  berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. 

Berikutnya ada pula aturan bahwa pelaku usaha restoran, kafe, dan sejenisnya tidak berjualan atau menjajakan dagangannya secara terbuka pada siang hari. “Mungkin bisa dengan ditutup dengan tirai atau sejenisnya,” jelasnya.

Baca Juga: Hindari Lubang, Pegawai BUMN Jatuh dari Motor Honda Scoopy di Depan RS Baptis Kediri 

Jika ditemukan yang melanggar, maka akan diberi sanksi dengan dilakukan penutupan. “Tidak ada pengecualian, kalau ada prostitusi dan pelanggaran ya pelanggaran pidana dan pidana ringan. Ada bulan Ramadan atau tidak kalau pelanggaran keduanya tetap ditindak,” jelasnya. 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : rekian
#ramadhan #kabupaten kediri #kediri #tempat hiburan #Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah #tempat karaoke