KEDIRI, JP Radar Kediri - Tingginya angka nikah muda masih menjadi pekerjaan rumah (PR) di Kabupaten Kediri. Tahun 2024 lalu, total ada 312 anak yang harus menikah di usia sekolah. Separo di antaranya karena hamil duluan.
Jika tahun lalu ada ratusan anak yang mengajukan dispensasi kawin (diska) untuk nikah muda, di dua bulan pertama 2025 ini sudah ada puluhan.
“Ada 29 pasangan yang mengajukan diska,” kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kediri dr Nurwulan Andadari.
Dari 29 pasangan tersebut, sebanyak 18 pasangan atau 36 orang di antaranya berusia di bawah 19 tahun.
Dengan demikian, mayoritas mereka merupakan anak-anak usia sekolah.
Diakui Andadari, mayoritas pemohon diska merupakan remaja berusia 15-16 tahun. Adapun calon suaminya sudah berusia di atas 19 tahun.
Terkait jumlah diska yang mencapai ratusan tahun 2024, Andadari menyebut jumlahnya sudah menyusut dibanding 2023 lalu. Sebab, saat itu total diska mencapai 420.
Meski turun lebih dari 100 pengajuan, diakui Andadari jika diska tetap menjadi perhatian khusus.
Apalagi, di luar ratusan pasangan anak-anak yang mengajukan diska, diyakini masih banyak yang memilih nikah siri atau nikah secara agama.
“Berapa banyak yang tidak mengurus atau yang nikah siri, kami belum punya data itu,” lanjutnya ditemui saat menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Pembangunan Keluarga Menuju Keluarga Berkualitas di Pendapa Panjalu Jayati, Selasa kemarin (25/2).
Terkait penyebab nikah dini, Andadari menyebut sekitar separo di antaranya karena hamil duluan atau sekitar 150 pasangan. Adapun sisanya karena faktor ekonomi.
“(Faktor pemicu, Red) 50 persen sebenarnya hamil. Tapi kalau kita lihat rumah besarnya pasti karena ekonomi,” terangnya.
Perempuan berambut sebahu itu menegaskan, pemkab berupaya untuk terus menurunkan angka diska karena anak yang menikah dini sudah pasti belum siap.
Baik secara psikologis maupun organ reproduksinya.
Melihat fakta tersebut, DP2KBP3A berupaya menurunkan angka diska hingga di bawah 100 tahun ini.
Caranya, dengan memperketat skrining dan edukasi hingga ke tingkat desa.
“Kami sudah minta parenting sampai ke desa. Nanti semoga lewat Kampung KB bisa,” harapnya.
Tim, tutur Andadari, juga akan melihat faktor pemicu pengajuan diska.
Jika tidak karena kondisi mendesak seperti hamil, pasangan yang memohon diska akan disarankan untuk menunda pernikahan.
“Selama ini prinsipnya hasil pendampingan kita secara psikologis kan tetap belum memenuhi syarat. Sehingga kita memang membuat surat ke pengadilan agama pasti kami menyatakan untuk menunda,” paparnya sembari menyebut, kewenangan memutuskan itu ada pada pengadilan agama.
Untuk semakin menegaskan komitmen mencegah perkawinan anak, DP2KBP3A juga akan menggandeng ahli psikolog klinis.
“Kalau kemarin kami konseling sendiri oleh teman-teman sarjana psikologi. Nanti kami akan memakai psikolog klinis. Dan itu yang akan jadi bekal kita ke pengadilan agama,” tandasnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah