Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Anggota DPRD Kota Kediri Ikut Memediasi Warga Semampir yang Mengalami Kecelakaan Kerja

Ayu Ismawati • Kamis, 16 Januari 2025 | 16:33 WIB
TUNTUT HAK: Anggota Komisi B DPRD Kota Kediri Mukti Wibowo (kemeja hitam) memediasi kasus kecelakaan kerja warga Kelurahan Semampir di CV Multec.TC, Desa Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo kemarin.
TUNTUT HAK: Anggota Komisi B DPRD Kota Kediri Mukti Wibowo (kemeja hitam) memediasi kasus kecelakaan kerja warga Kelurahan Semampir di CV Multec.TC, Desa Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo kemarin.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Anggota Komisi B DPRD Kota Kediri Mukti Wibowo mendatangi CV Multec.TC di Desa Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri kemarin. Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mendampingi Mesini, 55, warga Kelurahan Semampir, Kota Kediri.

Dia menagih kompensasi dari perusahaan setelah anaknya meninggal akibat kecelakaan kerja pada 25 Oktober 2024 lalu.

Kepada koran ini Mesini mengatakan, Andrian Tri Prasetyo, 23, anaknya ditugaskan ke Mojokerto bersama dua rekannya pada akhir Oktober lalu.

Di sana, mereka memasang instalasi perangkat lalu lintas. Nahas, ketiganya tersetrum listrik.

Akibat insiden itu, putra ketiga Mesini itu meninggal dunia. Adapun dua lainnya berhasil selamat dan mengalami luka-luka.

“Pihak sini (CV Multec.TC, Red) membantu biaya rumah sakit. Waktu meninggalnya diberi santunan Rp 5 juta. Waktu 40 harinya diberi Rp 1.500.000,” ungkap Mesini memerinci bantuan yang diterima.

Meski sudah mendapat bantuan dari perusahaan, menurutnya jumlah yang diterima belum sepadan dengan kerugian akibat hilangnya nyawa putranya.

Apalagi, dia juga tidak bisa mengklaim jaminan kecelakaan kerja. Sebab, anaknya belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Karena itu, kemarin dia bersama dua korban selamat lainnya mendatangi perusahaan. Didampingi oleh Mukti, mereka membahas lebih lanjut kasus kecelakaan kerja tersebut.

“Katanya bisa dimasukkan ke BPJS (Ketenagakerjaan, Red). Tapi ternyata anak saya di sini baru satu bulan lebih sedikit, jadi nggak bisa masuk BPJS. Saya cuma minta haknya, kok cuma dibantu segini,” keluhnya. 

Bagian Human Resource Development (HRD) CV Multec.TC Citra mengatakan, tuntutan Mesini kemarin langsung diselesaikan secara kekeluargaan.

Pihaknya bersama korban dan ahli waris sudah sama-sama menyepakati pemberian santunan.

Baca Juga: Gerobak Angkringan di Jalan Yos Sudarso di Kota Kediri Ludes Terbakar 

“(Tuntutan keluarga korban, Red) tetap uang santunan, ya. Tapi untuk nominalnya juga bukan wewenang saya untuk ngasih tahu,” terangnya sembari menyebut nominal santunan sudah sesuai permintaan keluarga korban.

Terkait tenaga lepas di perusahaannya yang disebut tidak memiliki jaminan BPJS Ketenagakerjaan, dia memilih tidak berkomentar. Namun menurutnya, hal itu di luar tuntutan dari keluarga korban.

“Kalau itu saya no comment. Saya tidak mau memanjanglebarkan. Karena kalau saya bicarakan di sini nanti akan ada pihak yang dirugikan. Jadi saya tidak mau berbicara ke ranah situ,” ungkapnya sembari menegaskan, perusahaan tetap berkomitmen memberikan perlindungan kepada pekerja sesuai SOP yang berlaku.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Kediri Mukti Wibowo yang kemarin mendampingi mediasi menegaskan pentingnya perlindungan keamanan kerja terhadap tenaga kerja.

Mulai dari pengawasan, pelatihan skill, sarana keselamatan kerja, hingga jaminan sosial.

“Sebelum terjun, mereka kan punya hak untuk mendapatkan informasi dan wawasan terkait risiko,” jelasnya sembari menyebut perlindungan secara ekonomi juga harus diperhatikan.

Demikian pula jaminan keamanan di tempat kerja. Terutama untuk pekerjaan dengan risiko tinggi.

Mukti juga mewanti-wanti agar perlindungan sosial untuk tenaga kerja juga diutamakan.

“Perlindungan sosial bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan juga harus menjadi concern perusahaan,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri Bambang Priyambodo melalui Kabid Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Perlindungan Tenaga Kerja Rohmat Setyo Rianto mengatakan, pemerintah mendorong agar semua pekerja mendapatkan perlindungan.

Sesuai Permenaker 5/2021 dalam Pasal 3 disebutkan, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja sebagai peserta dalam program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), serta jaminan hari tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan.

“Itu sudah terikat. Dia memberi pekerja harus mendaftarkan pekerjanya,” terangnya.

Setiap orang yang bekerja paling singkat enam bulan, menurut Rohmat wajib mendapat program jaminan sosial.

Selebihnya, pemberi kerja tetap berkewajiban memberi hak-hak pekerja yang terkena risiko kerja. Hal tersebut berlaku sejak pertama kali bekerja.

“Namun hal itu bukan menjadi alasan pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJamsostek. Karena inti sarinya pemerintah mendorong agar semua pekerja mendapatkan perlindungan,” tandasnya. 

 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #pks #kompensasi #anggota dprd #jawapos #Warga Semampir