KEDIRI, JP Radar Kediri - Keinginan para buruh agar kenaikan upah minimun kota (UMK) tahun 2025 bisa mencapai 8-10 persen tahun depan, agaknya masih butuh proses panjang.
Ini terlihat dari hasil pertemuan Dewan Pengupahan Kota Kediri beberapa waktu lalu, unsur buruh dan pengusaha belum bisa satu suara dalam pengusulan upah tersebut.
Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Kediri Heri Sunoto mengatakan, meski kebijakan perumusan UMK belum turun, namun Dewan Pengupahan Kota Kediri sudah melakukan pertemuan.
Salah satunya berkoordinasi jelang proses pengusulan UMK. Di sana, diakui Heri masih terjadi perbedaan pandangan terkait dasar menentukan skema UMK.
“Teman-teman pengusaha secara garis nasional tetap mengacu PP No. 51/2023 dengan nilai alpha 0,1-0,3. Dasarnya pertimbangan ekonomi hari ini yang belum stabil,” ujarnya.
Adapun pekerja meminta agar penetapan UMK tidak menggunakan PP No. 51/2023. Apalagi, menimbang keputusan MK tentang Uji Materi UU Cipta Kerja yang salah satunya mengatur beleid tentang pengupahan.
Baca Juga: Kurangi Beban TPA, Ini yang Akan Dilakukan Pemkot Kediri dengan Anggaran sebesar Rp 1 Miliar
Yakni, pengupahan harus bisa memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarga secara wajar.
“Kita namanya berpendapat, (kenaikan upah minimum, Red) ya 8-10 persen,” pinta Heri.
Persentase kenaikan itu menurutnya sudah mempertimbangkan unsur kebutuhan hidup layak (KHL) yang juga naik. Demikian pula kondisi ekonomi yang masih belum baik.
“Itu realistis. Atau kalau misal tetap dengan PP 51, bisa diubah nilai alphanya yang dari 0,1-0,3 menjadi 0,5-1. Artinya kenaikannya rata-rata juga sudah di atas Rp 100 ribu,” lanjutnya memberi jalan tengah.
Selain kondisi perekonomian yang lesu, menurut Heri para pekerja juga terhimpit wacana kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Dengan asumsi kenaikan upah minimum sebesar 5-10 persen tetapi dengan PPN yang juga naik, hal tersebut sama saja tidak ada tambahan yang dirasakan pekerja.
“Pasti teman-teman serikat di dunia perusahaan swasta, bebannya perusahaan juga besar. Kalau dihitung dengan diimbangi kenaikan PPN itu, ya kita nggak dapat apa-apa,” tandas Heri.
Terpisah,Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Kediri Bidang Organisasi, Ketenagakerjaan, dan Keanggotaan Zainal Arifin mengakui kenaikan PPN sebesar 1 persen akan berdampak pada dunia usaha.
“Ini berpotensi meningkatkan inflasi dan harga barang-barang. Sehingga untuk respons dari pembeli, dia akan menahan dan berhemat untuk tidak membeli barang-barang,” ujarnya terkait imbas kenaikan harga barang-barang.
Dengan daya beli yang turun, menurut Zainal akan berdampak pada adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Mewakili pengusaha di Kota Kediri, Zainal berharap kenaikan PPN itu bisa dibatalkan atau ditunda.
“Kalau untuk kenaikan UMK kita belum melihat berapa persen. Yang jelas kesepakatan awal kalau belum ada regulasi baru, kita sepakat menggunakan aturan yang lama yaitu PP 51,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial, Syarat-syarat Kerja, dan Perlindungan Tenaga Dinkop UMTK Kota Kediri Rohmat Setyo Rianto mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi terkait kebijakan perumusan UMK.
Baik dari Pemprov Jatim maupun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Intinya masih belum ada regulasi baru. Sementara menggunakan rumusan dan peraturan sebelumnya,” ujarnya terkait hasil pertemuan Dewan Pengupahan Kota Kediri yang digelar pekan lalu.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel
Editor : Anwar Bahar Basalamah