Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kena Razia di Kota Kediri, Polisi Tilang Tujuh Pengemudi Truk

Novanda Nirwana • Kamis, 26 September 2024 | 17:37 WIB

 

TINDAK TEGAS: Polisi memeriksa kelengkapan surat kendaraan yang dibawa sopir truk.
TINDAK TEGAS: Polisi memeriksa kelengkapan surat kendaraan yang dibawa sopir truk.

KEDIRI, JP Radar Kediri– Polres Kediri serius menindak tegas pelanggar lalu lintas di Kota Kediri. Bukan saja menyasar kendaraan roda dua tetapi juga menindak kendaraan muatan berat seperti truk tronton termasuk juga bus. 

Kemarin, Satlantas Polres Kediri Kota menerjunkan anggotanya untuk melakukan razia di dua titik. Pertama di simpang empat Alun-Alun Kota Kediri. Dan yang kedua di sekitar Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren. 

Razia dimulai pukul 11.00 WIB. Setiap pengemudi truk yang melintas diberhentikan lalu diminta menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat izin mengemudi (SIM), dan surat uji KIR. Hasilnya, ada tujuh truk dan satu bus yang kena tilang.

Baca Juga: Satlantas Tilang 30 Pengendara Motor yang Terobos Rambu Larangan Melintas dan Tak Bawa SIM dan STNK

“Rata-rata pelanggarannya adalah sopir truk membawa SIM tidak umum. Ada juga yang STNK dan KIR-nya mati KIR,” jelas Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota Iptu Murnianto.

Murnianto menyampaikan, penindakan dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas yang ada di jalan.

Ketika dimintai keterangan, sopir truk mengaku jika diburu waktu. Sehingga melanggar marka jalan yang seharusnya mengantri namun mereka mendahului dari sisi kanan.

“Mereka tidak mau antri hingga melanggar marka jalan,” bebernya.

Dia berharap, penindakan tegas seperti ini dapat memberikan efek jera kepada sopir bus dan truk. Sehingga kedepannya mereka bisa menaati peraturan lalu lintas. Sementara untuk mereka yang punya SIM tapi mati atau tidak sesuai peruntukannya segera diperbaharui.

“Satu STNK mati sehingga SIM nya kami tahan,” ungkap Murnianto. 

Sebelumnya, pada Senin (24/9) lalu, Satlantas Polres Kediri juga menindak tegas pengendara 30 kendaraan bermotor. rata-rata pelanggarannya karena tidak tertib lalu lintas. Mereka menerobos rambu-rambu. 

Selain tidak mematuhi rambu lalu lintas, para pengendara juga ada yang tidak membawa SIM dan STNK. Pengendara yang tidak membawa surat-surat kendaraan, motornya langsung ditahan.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda

 

 

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#satlantas #uji kir #alun-alun kota kediri #truk #kota kediri