KEDIRI, JP Radar Kediri– Tindakan tegas Satlantas Polres Kediri Kota terhadap pelanggar lalu lintas tidak membuat pengendara jera. Masih banyak yang membandel, tidak mematuhi aturan.
Seperti pada Senin (24/9), Polres Kediri Kota menilang 30 pengendara yang nekat melanggar lalu lintas. Mereka menerobos rambu-rambu larangan belok kiri langsung di Simpang Empat Bandar Ngalim.
Kendaraan roda dua banyak yang nekat melanggar lalin saat melaju dari arah KH Wachid Hasyim langsung berbelok kiri ke jalan Bandar Ngalim. Padahal di lokasi itu ada rambu-rambu larangan belok kiri mengikuti isyarat lampu lalu lintas.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota Iptu Murnianto mengatakan, penindakan dilakukan akan ada efek jera. “Pelanggaran lalu lintas ini kerap berakibat terjadinya laka lantas,” jelas Murnianto.
Masih banyak pengendara yang beranggapan jika belok kiri jalan terus. Padahal kalau belok kiri ada rambu-rambu belok kiri ikuti isyarat rambu lalu lintas.
Murnianto menegaskan, penindakan dilakukan selain untuk efek jera juga untuk meningkatkan kesadaran pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas di jalan. Meskipun pelanggarnya sebagian tak berasal dari Kota Kediri namun pihaknya tak pandang bulu. Dari mana pun ketika melanggar rambu akan ditindak langsung.
Selain tidak mematuhi rambu, banyak pula pengendara roda dua yang tidak taat dengan aturan lalu lintas. Ada yang tidak pakai helm, tidak punya SIM, hingga tidak membawa STNK.
“Jika tidak ada surat-suratnya, kami tahan kendaraannya,” ungkapnya.
Patroli hunting system, tambah Murnianto akan terus digalakkan. Fokusnya di tiga titik yang rawan pelanggaran. Yakni simpang empat Bandar Ngalim, simpang empat Reco Pentung dan simpang tiga Ahmad Yani.
“Kami sinyalir tiga tempat itu untuk banyaknya pelanggaran,” jelasnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda
Editor : Anwar Bahar Basalamah